Sertifikat Postel / Sdppi


Lama sekali blog ihwal kepengurusan akta postel ini tidak aku update. Kaprikornus rasanya kok agak sedikit kikuk dikala mau memulai memposting ihwal seputar sertifikasi postel - SDPPI. Ah...sudahlah rasa kikuk itu akan aku kesampingkan terlebih dahulu. Baiklah kembali ke topik ihwal sertifikasi postel [sekarang SDPPI ]. :-)
 Lama sekali blog ihwal kepengurusan akta postel ini tidak aku update Sertifikat Postel / SDPPI

Saya tidak bermaksud untuk mengulas secara detail ihwal kewajiban mendapat sertifikasi SDPPI namun aku ingin menggaris bawahi bahwa dalam regulasi negara kita [KEPDIRJEN no 29 tahun 2008] menegaskan bahwa setiap perangkat telekomunikasi yang dirakit,dibuat,dijual atau yang akan dipakai di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus mendapat akta SDPPI (dulu postel) terlebih dahulu.


Kaprikornus sanggup diartikan bahwa kita akan mengalami kesulitan untuk memperjualbelikan perangkat kita sebelum mendapat akta dari Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi Indonesia.(Red. DIRJEN SDPPI) Sehingga sudah tidak absurd lagi kalau importir,distributor atau bahkan pabrikan perangkat telekomunikasi dengan yang namannya sertifikat postel atau type approval certificate.

Ada beberapah hal penting yang terdapat dalam akta postel tersebut diantarannya:
  • di dalam akta postel/SDPPI akan tertera nama pemegang sertifikat
  • di dalam akta postel/SDPPI akan ada nama perangkat,tipe dan tipe yang sudah disertifikasi
  • No Sertifikat dan No ID PLG
Sehingga setiap tubuh perjuangan yang sudah memegang akta atau sering disebut sebagai certificate holder, diwajibkan untuk melekat no akta dan no ID PLG nya pada perangkat yang sudah disertifikasi tersebut atau lebih sering di sebut dengan pelabelan.

Dan kalau perangkat tersebut bentuknya kecil dan tidak memungkinkan melekat label pada perangkat maka penempatan labelnya sanggup pada box, manual book atau pada daerah lainnya yang gampang terlihat oleh konsumen.

Sertifikat Postel / SDPPI


Kesimpulan: mendapat akta postel yaitu suatu keharusan sebelum menjual alat atau perangkat telekomunikasi di pasar Indonesia. Mengurus akta SDPPI itu sanggup dikerjakan sendiri dan tidak merepotkan namun kalau membutuhkan jasa kepengurusan sertifikasi SDPPI dengan bahagia hati aku akan membantunya silahkan mengubungi aku kalau membutuhkan jasa tersebut.

Sumber https://narmadi.blogspot.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel