Ide Djan Faridz: Si Kaya Tinggal di Pinggiran, Si Miskin di Tengah Kota

Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) akan mengatur mekanisme daerah tinggal, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan tinggi atau orang kaya. Kemenpera akan membuat peraturan menteri (Permen) yang mengatur, orang kaya harus tinggal di pinggiran kota Jakarta.
Djan berpendapat, aturan ini dibuat untuk mengurangi tingkat kepadatan lalu lintas di ibu kota Jakarta. Menurutnya, rata-rata orang kaya di Jakarta mempunyai kendaraan lebih dari 1 unit.
"Ya, untuk mengurangi kemacetan lalu lintas ibu kota. Setiap orang yang mempunyai kemampuan keuangan pasti memiliki kendaraan beroda empat lebih dari satu. Satu keluarga bisa 5 kendaraan beroda empat dan masuk ke ibukota setiap hari," imbuhnya.
Kemudian di dalam Permen itu akan diatur, masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) justru akan ditarik ke tengah kota. Nantinya MBR akan ditempatkan di rumah susun tengah kotam dan disediakan armada transportasi publik. Sehingga dengan rencana ini, Djan yakin kepadatan kota Jakarta akan terurai.