Inilah 5 Langkah Cara Membuat Sertifikat Rumah
Sertifikat adalah sebuah dokumen bukti kepemilikan seseorang atau lembaga atas tanah, rumah, atau bangunan tertentu. Ada beberapa langkah untuk membuat sertifikat rumah. Sertifikat rumah memang hal yang sangat penting, apalagi jika seseorang ingin menjual rumah tersebut. Keaslian sertifikat pasti akan menguatkan nilai jual dari rumah tersebut. Selain itu, sertifikat rumah memang adalah bukti kepemilikan yang sah dan legal di mata hukum dan juga undang-undang.
Saat ini, untuk mengurus atau membuat sertifikat rumah tidak terlalu merepotkan. Yang paling penting tentu Anda harus memastikan semud dokumen yang akan digunakan sebagai syarat lengkap dan asli. Mungkin Anda juga harus menyiapkan waktu ekstra jika ingin membuat sertifikat rumah karena memang untuk mengurusnya memerlukan banyak waktu dan tidak hanya di satu tempat saja. Simak lima langkah untuk membuat sertifikat rumah berikut ini:1. Menyiapkan dokumen
Dokumen yang harus disiapkan untuk membuat sertifikat rumah antara lain adalah surat Sertifikat Asli Hak Guna Bangunan (SHGB), fotocopy izin mendirikan bangunan (IMB), identitas diri (KTP dan KK), SPPT PBBB, surat pernyatan kepemilikan lahan.
2. Pergi ke kantor BPN
Setelah itu, silakan Anda pergi ke kantor BPN wilayah Anda. Kemudian, Anda membeli form pendaftaran, meminta pemeriksaan kelengkapan dokumen, dan meminta petugas untuk mengukur tanah atau rumah yang ingin kita buat sertifikatnya.
3. Pergi ke kelurahan
Biasanya, jika ada dokumen milik kita yang kurang lengkap, maka kita bisa mengurusnya ke kelurahan. Setelah semua dokumen dilengkapi di kelurahan, kita kembalikan lagi ke BPN.
4. Proses pengukuran tanah
Petugas BPN yang biasanya berjumlah dua sampai tiga orang akan melakukan proses pengukuran tanah. Pastikan pula kita mengetahui dan mengawasi proses tersebut.
5. Menunggu SK hak tanah/rumah dan terbitnya sertifikat
Setelah pengukuran sudah dilakukan, proses pun hampir usai. Oleh karena itu, serahkan surat pengukuran tanah ke BPN. Setelah itu kita tinggal menunggu SK hak atas tanah terbit dan membayar BPHTB. Kemudian kita menunggu dalam jangka waktu 6 bulan hingga 1 tahun untuk menunggu sertifikat rumah kita keluar.
Itulah langkah-langkah untuk membuat sertifikat rumah sendiri. Semoga bermanfaat agar Anda tidak mengalami kesulitan saat akan membuat sertifikat rumah Anda.