Cara-cara Pembayaran Pembelian Rumah

Pembangunan perumahan di Jakarta dan kota-kota di sekitarnya sedang marak dilakukan ketika ini. Keadaan ini membuat kita dihadapkan dengan banyak sekali pilihan rumah. Untuk menerima rumah, kita juga dihadapkan dengan opsi pembayaran yang beragam.

Pada dasarnya, ada 2 cara yang mampu dilakukan untuk membayar pembelian rumah ini yaitu dengan cara tunai dan mencicil. Baik membayar secara tunai maupun mencicil, masing-masing mempunyai beberapa pilihan pembayaran lagi.

PEMBAYARAN SECARA TUNAI

Cara pembayaran ibarat ini terdiri dari 2 macam yaitu tunai keras dan tunai bertahap. Jika kita mempunyai dana menganggur atau idle cash yang cukup besar, sebaiknya memilih pembayaran secara tunai keras ini.

Pembayaran secara tunai lebih menguntungkan bila dibandingkan dengan cara-cara pembayaran lainnya. Dengan membayar secara tunai, pengembang biasanya menunjukkan diskon yang jauh lebih besar yaitu dapat mencapai 10 - 15%.

Opsi lain yang dapat dipilih bila tidak ingin membayar eksklusif lunas rumah yang dibeli yaitu dengan membayar secara tunai bertahap. Pembayaran ibarat ini disebut juga cicilan jangka panjang dan biasanya eksklusif diadakan oleh pengembang tanpa berafiliasi dengan bank.

Waktu pembayaran tunai bertahap biasanya mulai dari 6 sampai 24 bulan dengan besaran bunga tergantung dari masing-masing pengembang. Besar bunganya mulai dari nol sampai tidak lebih dari 5%. Pembeli harus mengeluarkan uang muka yang jumlahnya tidak sedikit alasannya jangka waktunya pendek, paling tidak 50% dari harga rumah yang dibeli.

Cara Pembayaran Beli Rumah

PEMBAYARAN SECARA MENCICIL

Bila tidak mempunyai dana tunai yang cukup, membeli rumah mampu dilakukan dengan cara mencicil melalui sumbangan yang sudah disediakan oleh bank. Pinjaman ini berbentuk Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) dengan waktu cicilan minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.

Pengembang perumahan biasanya berafiliasi dengan bank penyedia KPR untuk menunjukkan sumbangan kepada pembelinya. Pembeli dapat memilih jenis KPR yang ditawarkan bank ibarat KPR Konvensional, KPR Syariah, dan KPR FLPP.

Besaran bunga untuk KPR Konvensional ialah fluktuatif mengikuti besar suku bunga perbankan yang berlaku. Sementara itu, bunga untuk KPR Syariah besarnya ialah fixed atau tetap dari awal sampai selesai cicilan.

Nah, berbeda dengan KPR Konvensional dan KPR Syariah, KPR FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan), ada subsidi yang diberikan oleh pemerintah melalui bank penyedia KPR sehingga cicilan yang dibayarkan pembeli dapat lebih ringan.

Demikian info yang singkat mengenai cara-cara pembayaran pembelian rumah. Semoga dapat menambah pengetahuan Sobat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel