Inilah 5 Langkah Cara Membuat Sertifikat Rumah

Sertifikat ialah sebuah dokumen bukti kepemilikan seseorang atau lembaga atas tanah, rumah, atau bangunan tertentu. Ada beberapa langkah untuk membuat akta rumah. Sertifikat rumah memang hal yang sangat penting, apalagi kalau seseorang ingin menjual rumah tersebut. Keaslian akta pasti akan menguatkan nilai jual dari rumah tersebut. Selain itu, akta rumah memang ialah bukti kepemilikan yang sah dan legal di mata hukum dan juga undang-undang.

Saat ini, untuk mengurus atau membuat akta rumah tidak terlalu merepotkan. Yang paling penting tentu Anda harus memastikan semud dokumen yang akan digunakan sebagai syarat lengkap dan asli. Mungkin Anda juga harus menyiapkan waktu ekstra kalau ingin membuat akta rumah alasannya ialah memang untuk mengurusnya memerlukan banyak waktu dan tidak hanya di satu kawasan saja. Simak lima langkah untuk membuat akta rumah berikut ini:


1. Menyiapkan dokumen
Dokumen yang harus disiapkan untuk membuat akta rumah antara lain ialah surat Sertifikat Asli Hak Guna Bangunan (SHGB), fotocopy izin mendirikan bangunan (IMB), identitas diri (KTP dan KK), SPPT PBBB, surat pernyatan kepemilikan lahan.

2. Pergi ke kantor BPN
Setelah itu, silakan Anda pergi ke kantor BPN wilayah Anda. Kemudian, Anda membeli form pendaftaran, meminta pemeriksaan kelengkapan dokumen, dan meminta petugas untuk mengukur tanah atau rumah yang ingin kita buat sertifikatnya.

3. Pergi ke kelurahan
Biasanya, kalau ada dokumen milik kita yang kurang lengkap, maka kita mampu mengurusnya ke kelurahan. Setelah semua dokumen dilengkapi di kelurahan, kita kembalikan lagi ke BPN.

4. Proses pengukuran tanah
Petugas BPN yang biasanya berjumlah dua hingga tiga orang akan melaksanakan proses pengukuran tanah. Pastikan pula kita mengetahui dan mengawasi proses tersebut.

5. Menunggu SK hak tanah/rumah dan terbitnya sertifikat
Setelah pengukuran sudah dilakukan, proses pun hampir usai. Oleh alasannya ialah itu, serahkan surat pengukuran tanah ke BPN. Setelah itu kita tinggal menunggu SK hak atas tanah terbit dan membayar BPHTB. Kemudian kita menunggu dalam jangka waktu 6 bulan hingga 1 tahun untuk menunggu akta rumah kita keluar.

Itulah langkah-langkah untuk membuat akta rumah sendiri. Semoga bermanfaat supaya Anda tidak mengalami kesulitan dikala akan membuat akta rumah Anda.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel