Perlukah Memilih Asuransi Untuk Rumah, Ketahui di sini

Saat usia sudah mulai mapan, ketika sudah berumah tangga dan memiliki rumah tinggal permanen apakah asuransi rumah dibutuhkan? Mungkin masih ada yang belum paham yang dimaksud dengan Asuransi Rumah Tinggal. Asuransi rumah tinggal yaitu produk asuransi yang memberikan layanan jaminan untuk rumah tempat tinggal Anda, termasuk isi rumah yang sudah dimasukkan list ketika mendaftar. Jadi apabila ada hal yang tidak diinginkan terjadi pada rumah, baik itu berupa kebakaran maupun pencurian barang yang sudah didaftarkan maka kamu bisa klaim untuk asuransinya.

Rumah adalah asset paling berharga untuk semua orang. Harga rumah dan harga tanah pastinya selalu meningkat. Jadinya tidak ada salahnya anda melindungi asset paling penting untuk keluarga anda.

Lantas apakah asuransi ini patut dan harus? Jawabannya adalah sangat wajar dan perlu, karena rumah sebagai hunian juga memiliki banyak risiko yang mengancam bahkan untuk hal hal yang tidak terduga diantaranya adalah kebanjiran, kebakaran, pencurian atau bencana alam yang tidak terduga.
Perlukah Memilih Asuransi Untuk Rumah, Ketahui di sini
Tetapi sebelum kamu membeli asuransi untuk rumah, pastikan sudah membaca polisnya terlebih dahulu. Atau pada bagian yang paling penting yaitu bagian apa saja yang ditanggung. Dan apa saja yang membuat kita bisa klaim sebagai bentuk proteksi atas asset milik kita.

Jangan sampai terjadi hanya karena pendapat atau perkiraan pribadi akhirnya terjadi klaim pada barang yang tidak tertera pada agreement atau surat perjanjian awal. Tentunya walaupun ada pihak yang ngotot klaim pada agreement pada hitam di atas putih yang lebih menang.

Apa sajakah keuntungan membeli Asuransi Rumah Tinggal?
Untuk asuransi rumah tinggal biasanya yang umum di Indonesia terbagi menjadi 2 macam yaitu asuransi kebakaran dan asuransi properti all risk.


Asuransi Rumah Tinggal – Asuransi Kebakaran
Asuransi Rumah tinggal atau lebih spesifik pada kebakaran ini akan memberikan jaminan untuk FLEXAS (Fire, Lightning, Explosion, Falling Air Craft, & Smoke)

Kerusakan akibat Kebakaran (Fire) adalah risiko kerusakan rumah yang diakibatkan oleh ketidak hati-hatian tertanggung, menjalarnya api, atau terjadi hubungan arus pendek, dan kebakaran oleh benda lain.

Risiko Kerusakan Rumah karena Petir (Lightning) bisa menyebabkan kerusakan baik pada rumah maupun pada benda elektronik. Peralatan listrik atau elektronik dan instalasi listrik yang terbakar akibat sambaran petir.

Kerusakan akibat ledakan (Explosion), ledakan ini bisa berasal dari ledakan atau kecelakaan seperti tabung gas dan lain sebagainya yang tidak terduga.

Adanya peristiwa jatuhnya pesawat terbang pada sebuah rumah menjadikan jaminan kerusakan jika terjadi kerusakan akibat kejatuhan pesawat terbang.

Adanya peristiwa kebakaran hutan juga menyebabkan banyak asap. Kerusakan rumah akibat asap ini juga ditanggung oleh polis ini.

Tetapi perlu diketahui dan ingat ada beberapa kerusakan akibat kebakaran yang tidak ditanggung. Oleh karena itu terlebih dahulu dibaca pada bagian agreement, agar anda tidak merasa dirugikan.

Asuransi Rumah Tinggal All Risk atau Property All Risk
Sama seperti asuransi kebakaran, hanya saja jangkauan yang diberikan lebih luas. Kalau dalam asuransi kebakaran hanya menjamin kebakaran standard (FLEXAS) maka untuk asuransi All Risk ditambah hal berikut ini.

Risiko Kerusuhan, Pemogokan, dan Kerusakan Akibat Perbuatan Jahat (RSMD), dengan ini resiko yang ditanggung adalah jaminan atas kerugian pada harta benda yang dipertanggungkan, yang rusak oleh kerusuhan, pemogokan dan perbuatan jahat. Termasuk diantaranya adalah pencurian.
Risiko Kebongkaran (Burglary),identik dengan pencurian atau pembongkaran secara paksa yang mengakibatkan kerusakan. Jaminan yang diberikan adalah pada harta benda yang hilang atau rusak akibat pembongkaran secara paksa.

Setelah menanggung kerusakan akibat Kebongkaran ada juga jaminan atas biaya pembersihan puing(Removal of debris fee), yaitu memberikan ganti atas biaya pembersihan dan pembongkaran puing atas hancurnya bangunan dan barang yang dijamin di dalam polis ini.

Memberikan ganti rugi atas kerusakan kecelakaan, misalnya terjadi benturan fisik terhadap bangunan yang diakibatkan oleh pohon dan atau bangunan tetangga. Tetapi polis ini tidak memberikan perlindungan atas bencana angin topan ataupun badai.

Tetapi ada juga asuransi khusus untuk perlindungan topan dan badai.

Biaya uang sewa rumah (Home Rental Fee) yaitu memberikan penggantian biaya uang sewa untuk tempat tinggal sementara, ini diberikan selama masa perbaikan atau pemulihan kembali atas kerugian atau kerusakan bangunan yang dipertanggungkan.

Biaya Profesional diberikan untuk penggantian biaya arsitek, surveyor dan konsultan bangunan untuk perencanaan, spesifikasi dan pengawas yang perlu dalam pembangunan kembali, tetapi tidak termasuk diantaranya adalah biaya biaya dalam mempersiapkan klaim.

Selebihnya masiha ada lagi klaim yang bisa anda lakukan tetapi khusus pada blog ini hanya dipaparkan yang berkaitan dengan rumah saja.

Bagaimana Sistem Kerja Asuransi Rumah Tinggal?
Sebelum membeli pastikan tahu cara kerja sistem asuransi untuk rumah tinggal. Sebagai gambaran pak Bowo mempunyai rumah dengan luas 200m2 dengan nilai pertanggungjawaban senilai Rp.1.000.000.000,-
Nilai ini bisa didapat dari penjumlahan biaya pembangunan kembali.
Contoh

Biaya pembangunan kembali = 200 meter persegi x Rp 4.000.000 per meter = Rp 800.000.000
Aset yang didaftarkan = Rp 200.000.000
Total = Rp 800.000.000 + Rp 200.000.000 = Rp 1.000.000.000

Sesudah ketemu nilai pertanggungan, maka akan ditemukan premi yang harus dibayarkan, yaitu= rate premi asuransi rumah tinggal x uang pertanggungan.

Sebagai gambarannya:

Rate premi asuransi rumah tinggal = 0,15%
Uang pertanggungan Rp 1.000.000.000
Premi asuransi = 0,15% x Rp 1.000.000.000 = Rp 1.500.000 per tahun

Sebagai catatan, premi disesuaikan oleh masing masing perusahaan asuransi, disesuaikan dengan penggunaan banguan, lokasi dan sebagainya.

5 Tips Memilih Asuransi Rumah Tinggal
Kami berikan tips sebelum anda memakai jasa asuransi tempat tinggal berikut ini.
Kenali Kebutuhan Anda, tentukan mana yang lebih anda butuhkan apakah cukup dengan asuransi kebakaran atau asuransi property all risk.
Lihat kondisi atau anggaran asuransi sesuai dengan kantong anda.
Ketahui dan cari tahu perbandingan dari beberapa perusahaan asuransi.
Jangan lupa untuk membaca apa saja cakupan perlindungan dan apa saja yang menjadikan polis menjadi batal. Serta pastikan apa saja yang tidak dilindungi oleh asuransi.
Ketahui proses klaim, dan simpan nomer penting agar proses klaim yang mungkin anda lakukan bisa dengan mudah diproses.
Demikian artikel tentang asuransi rumah tangga. Semoga membantu anda untuk mewujudkan kenyamanan atas hunian yang anda miliki.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel