Cara Mengurus Sertifikat Tanah Sendiri Tanpa Calo
Kemarin seorang sahabat gres saja membeli tanah. Karena gres pertama kali beli tanah , ia kebingungan.
Pasalnya , ia belum tahu bagaimana cara mengurus sertifikat tanah.
Dan menyerupai yang telah diketahui oleh umum , kepengurusan dokumen menyerupai itu biasanya dicampuri oleh calo.
Calo memang di mana-mana. Membuat SIM , bayar pajak kendaraan.
Jika tidak ada calo , kita dihadapkan pada pungli.
Saya mengalami pungli saat mengurus surat kependudukan di Kecamatan , membuat sertifikat kependudukan di kantor Kependudukan Kabupaten , bahkan saat membuat surat pernyataan kelakuan baik di kepolisian.
Apalagi saat mengurus sertifkat tanah.
Ada yang menunjukkan jasa. Ia sanggup mengurus balik nama dengan biaya tiga juta rupiah.
Nah ,
Supaya kita mampu meminimalisir uang terbuang dengan percuma , ada baiknya memahami alur mengurus sertifikat tanah.
Jangan hingga saat membeli rumah atau tanah , Anda tidak juga paham bagaimana mengurus legalitasnya.
Sebelum melanjutkan membacanya , teguk dulu teh hangatmu. Boleh sambil ngemil juga hehehe...
Santai aja ya.
1.Meminta surat keterangan riwayat tanah. Kadang harus melalui RT atau eksklusif ke pihak kelurahan/desa.
2. Meminta surat pengantar untuk pengurusan sertifikat tanah ke pihak kelurahan dan kecamatan.
Itulah tahap pertama yang harus kita lakukan. Saran saya saat mengurusnya tetap berkepala dingin.
Kadang-kadang...
...kinerja pegawai di sana tidak mampu diburu-buru.
Selanjutnya ke tahap berikutnya.
3. Datang ke kantor BPN alias Badan Pertanahan Nasional untuk pendaftaran. Biaya manajemen resmi hanya 50 ribu rupiah. Kalau ada yang minta lebih berarti pungli.
4. BPN memberi PIN untuk mengecek perkembangan dari pengurusan sertifikat Anda.
5. Kita mampu mengecek perkembangan dari pengurusan sertifikat melalui PIN atau barcode.
6. Jika manajemen simpulan , BPN akan mengadakan pengukuran tanah. Kemudian mereka akan menerbitkan sketsa tanah.
Note: Biasanya kita mengeluarkan uang untuk proses nomor 6 tadi. Di beberapa tempat , pihak desa/kelurahan turut serta dalam proses pengukuran.
7. Siapkan dana untuk pembayaran BPHTB. Biaya BPHTB tergantung pada luas serta lokasi tanah. Ada perhitungan khusus untuk biaya BPHTB.
8. BPN akan menilai keabsahan tanah.
9. BPN akan mencantumkan pengumuman di kelurahan dan di kantor BPN selama 3 bulan. Jika ada keberatan atau silang sengketa dari masyarakat , maka BPN akan mengurusnya lebih lanjut.
10. Jika tidak keberatan dari masyarakat atau pihak lain , sertifikat segera diterbitkan.
Itulah alur atau cara mengurus sertifikat tanah. Jalani saja setiap tahapnya. Sebenarnya sangat mudah.
Baca juga: Cara Membeli Rumah Tanpa Uang Muka
Termasuk biaya dalam mengurus sertifikat tanah.
Apa saja sih biayanya?
Untuk memahaminya mari kita perhatikan dengan seksama ilustrasi di bawah ini.
Luas tanah 100 m2.
Harga 300 juta.
Biaya Pengukuran
Rumus:
(Luas tanah/harga jual x harga satuan biaya khusus pengukuran)+100.000
(100/300x60.000)+100.000=119.000
Biaya Peninjauan Tanah
Rumus:
(Luas tanah/harga jualxharga satuan biaya Khusus Panitia A)+350.000
(100/300x55.000)+350.000=368.000
Biaya Pendaftaran ke BPN
Biaya pendaftaran tanah sebesar 50.000
Jumlah keseluruhan 119.000+368.000+50.000=537.000.
Bayar seluruh biaya tersebut di loket kantor pertanahan.
Biaya BPHTB
Sudah tahu apa itu BPHTB?
BPHTB yakni Bea Perolehan Hak atas Tanah dan atau Bangunan. Setiap transaksi properti , entah itu jual beli , hibah , dan segala macam bentuk peralihan hak tanah , akan selalu bekerjasama dengan BPHTB.
Termasuk dalam mengurus sertifikat tanah , pasti kita akan dikenakan biaya BPHTB.
Rumus:
NPOP – Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajakx1%
300.000.000 – 50.000.000 =250.000.000x1%=2.500.000.
Nah itulah cara mengurus sertifikat tanah dan biaya-biaya yang ditimbulkannya. Dengan dibuatnya sertifikat maka legalitas tanah sangat kuat.
Memahami cara mengurus sertifikat sangat penting , terlebih bagi Anda yang berniat investasi tanah atau properti.
Pasalnya , ia belum tahu bagaimana cara mengurus sertifikat tanah.
Dan menyerupai yang telah diketahui oleh umum , kepengurusan dokumen menyerupai itu biasanya dicampuri oleh calo.
Calo memang di mana-mana. Membuat SIM , bayar pajak kendaraan.
Jika tidak ada calo , kita dihadapkan pada pungli.
Saya mengalami pungli saat mengurus surat kependudukan di Kecamatan , membuat sertifikat kependudukan di kantor Kependudukan Kabupaten , bahkan saat membuat surat pernyataan kelakuan baik di kepolisian.
Apalagi saat mengurus sertifkat tanah.
Ada yang menunjukkan jasa. Ia sanggup mengurus balik nama dengan biaya tiga juta rupiah.
Nah ,
Supaya kita mampu meminimalisir uang terbuang dengan percuma , ada baiknya memahami alur mengurus sertifikat tanah.
Jangan hingga saat membeli rumah atau tanah , Anda tidak juga paham bagaimana mengurus legalitasnya.
Alur Mengurus Sertifikat Tanah
Sebelum melanjutkan membacanya , teguk dulu teh hangatmu. Boleh sambil ngemil juga hehehe...
Santai aja ya.
1.Meminta surat keterangan riwayat tanah. Kadang harus melalui RT atau eksklusif ke pihak kelurahan/desa.
2. Meminta surat pengantar untuk pengurusan sertifikat tanah ke pihak kelurahan dan kecamatan.
Itulah tahap pertama yang harus kita lakukan. Saran saya saat mengurusnya tetap berkepala dingin.
Kadang-kadang...
...kinerja pegawai di sana tidak mampu diburu-buru.
Selanjutnya ke tahap berikutnya.
3. Datang ke kantor BPN alias Badan Pertanahan Nasional untuk pendaftaran. Biaya manajemen resmi hanya 50 ribu rupiah. Kalau ada yang minta lebih berarti pungli.
4. BPN memberi PIN untuk mengecek perkembangan dari pengurusan sertifikat Anda.
5. Kita mampu mengecek perkembangan dari pengurusan sertifikat melalui PIN atau barcode.
6. Jika manajemen simpulan , BPN akan mengadakan pengukuran tanah. Kemudian mereka akan menerbitkan sketsa tanah.
Note: Biasanya kita mengeluarkan uang untuk proses nomor 6 tadi. Di beberapa tempat , pihak desa/kelurahan turut serta dalam proses pengukuran.
7. Siapkan dana untuk pembayaran BPHTB. Biaya BPHTB tergantung pada luas serta lokasi tanah. Ada perhitungan khusus untuk biaya BPHTB.
8. BPN akan menilai keabsahan tanah.
9. BPN akan mencantumkan pengumuman di kelurahan dan di kantor BPN selama 3 bulan. Jika ada keberatan atau silang sengketa dari masyarakat , maka BPN akan mengurusnya lebih lanjut.
10. Jika tidak keberatan dari masyarakat atau pihak lain , sertifikat segera diterbitkan.
Itulah alur atau cara mengurus sertifikat tanah. Jalani saja setiap tahapnya. Sebenarnya sangat mudah.
Baca juga: Cara Membeli Rumah Tanpa Uang Muka
Biaya-Biaya Dalam Mengurus Sertifikat Tanah
Perlu diingat , saat Anda melaksanakan transaksi properti , selalu ada biaya lain di luar transaksi.Termasuk biaya dalam mengurus sertifikat tanah.
Apa saja sih biayanya?
Untuk memahaminya mari kita perhatikan dengan seksama ilustrasi di bawah ini.
Luas tanah 100 m2.
Harga 300 juta.
Biaya Pengukuran
Rumus:
(Luas tanah/harga jual x harga satuan biaya khusus pengukuran)+100.000
(100/300x60.000)+100.000=119.000
Biaya Peninjauan Tanah
Rumus:
(Luas tanah/harga jualxharga satuan biaya Khusus Panitia A)+350.000
(100/300x55.000)+350.000=368.000
Biaya Pendaftaran ke BPN
Biaya pendaftaran tanah sebesar 50.000
Jumlah keseluruhan 119.000+368.000+50.000=537.000.
Bayar seluruh biaya tersebut di loket kantor pertanahan.
Biaya BPHTB
Sudah tahu apa itu BPHTB?
BPHTB yakni Bea Perolehan Hak atas Tanah dan atau Bangunan. Setiap transaksi properti , entah itu jual beli , hibah , dan segala macam bentuk peralihan hak tanah , akan selalu bekerjasama dengan BPHTB.
Termasuk dalam mengurus sertifikat tanah , pasti kita akan dikenakan biaya BPHTB.
Rumus:
NPOP – Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajakx1%
300.000.000 – 50.000.000 =250.000.000x1%=2.500.000.
Nah itulah cara mengurus sertifikat tanah dan biaya-biaya yang ditimbulkannya. Dengan dibuatnya sertifikat maka legalitas tanah sangat kuat.
Memahami cara mengurus sertifikat sangat penting , terlebih bagi Anda yang berniat investasi tanah atau properti.