Tinggi Pagar Rumah yang Ideal
Tidak sedikit orang yang bertanya berapa tinggi pagar rumah yang ideal? Pasalnya, ada beberapa rumah mempunyai pagar yang tinggi menjulang sampai-sampai menutupi tampak muka rumah itu sendiri.
Menurut salah seorang arsitek, sebaiknya tinggi pagar 1,2 meter bila lebar rumah kurang dari 8 meter. Sedangkan jikalau lebar rumah lebih dari 8 meter, maka dapat memakai pagar dengan ketinggian 1,5 meter. Ukuran pagar ibarat ini telah cukup untuk memberi keamanan pada rumah dan memberi kenyamanan visual. Dengan demikian, wajah rumah masih mampu dinikmati dengan baik. Sebaiknya tinggi pagar tidak lebih dari 1,5 meter dan yang paling ideal yakni 1,2 meter.
Untuk wilayah DKI Jakarta, bekerjsama ada peraturan yang mengatur duduk perkara ketinggian pagar sebuah hunian, yaitu Perda DKI nomor 7 tahun 1991 perihal Bangunan dalam Wilayah DKI Jakarta. Akan tetapi, banyak warga yang tidak mengerti perihal hal ini dan mengabaikannya. Nah, apa sajakah aturannya?
Sedangkan pagar samping dan belakang rumah bertingkat maksimal 7 meter. Pintu masuk pagar minimal 8 meter hoek/tikungan.
Sementara itu, tinggi pagar rumah ideal bagi Anda yang mempunyai hunian akrab dengan jalan raya dan rawan akan kejahatan yakni berkisar 1,8 - 2 meter.
Sedangkan untuk meminimalisasi kebisingan bunyi di area di depan rumah, ada faktor lain yang perlu untuk diperhatikan selain tinggi pagar rumah. Hal lain yang turut kuat yakni faktor ketebalan pagar. Nah, guna meminimalisasi bunyi tersebut, sebaiknya pagar rumah dibuat dengan ketebalan minimal 10 cm dan ketinggian berkisar 1,8 - 2 m.
Untuk Anda yang tinggal di lingkungan klaster, ketinggian pagar yang disarankan yakni berkisar 0,9 - 1,2 meter atau cuma setinggi pinggang orang dewasa.
Menurut salah seorang arsitek, sebaiknya tinggi pagar 1,2 meter bila lebar rumah kurang dari 8 meter. Sedangkan jikalau lebar rumah lebih dari 8 meter, maka dapat memakai pagar dengan ketinggian 1,5 meter. Ukuran pagar ibarat ini telah cukup untuk memberi keamanan pada rumah dan memberi kenyamanan visual. Dengan demikian, wajah rumah masih mampu dinikmati dengan baik. Sebaiknya tinggi pagar tidak lebih dari 1,5 meter dan yang paling ideal yakni 1,2 meter.
Untuk wilayah DKI Jakarta, bekerjsama ada peraturan yang mengatur duduk perkara ketinggian pagar sebuah hunian, yaitu Perda DKI nomor 7 tahun 1991 perihal Bangunan dalam Wilayah DKI Jakarta. Akan tetapi, banyak warga yang tidak mengerti perihal hal ini dan mengabaikannya. Nah, apa sajakah aturannya?
Tinggi Pagar Menurut Perda DKI No 7/1991
Pagar samping dan belakang rumah satu lantai maksimal 3 meter. Pagar depan rumah maksimal 1,5 meter. Bagian atas mesti tembus pandang. Bagian bawah boleh tidak tembus pandang maksimal 1 meter.Sedangkan pagar samping dan belakang rumah bertingkat maksimal 7 meter. Pintu masuk pagar minimal 8 meter hoek/tikungan.
Tips Membangun Pagar Rumah Ideal
Ketinggian pagar rumah ideal untuk Anda yang membangun pagar dengan tujuan untuk melindungi area privat di depan rumah yakni lebih tinggi dari rata-rata tinggi orang dewasa, yakni sekira 1,8 meter.Sementara itu, tinggi pagar rumah ideal bagi Anda yang mempunyai hunian akrab dengan jalan raya dan rawan akan kejahatan yakni berkisar 1,8 - 2 meter.
Sedangkan untuk meminimalisasi kebisingan bunyi di area di depan rumah, ada faktor lain yang perlu untuk diperhatikan selain tinggi pagar rumah. Hal lain yang turut kuat yakni faktor ketebalan pagar. Nah, guna meminimalisasi bunyi tersebut, sebaiknya pagar rumah dibuat dengan ketebalan minimal 10 cm dan ketinggian berkisar 1,8 - 2 m.
Untuk Anda yang tinggal di lingkungan klaster, ketinggian pagar yang disarankan yakni berkisar 0,9 - 1,2 meter atau cuma setinggi pinggang orang dewasa.