Cara Bayar PBB Lewat ATM
Apakah Anda telah membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas properti kepunyaan Anda? Nah, bila belum, ayo lakukan pembayaran dengan segera karena pemerintah telah mengumumkan tanggal jatuh tempo pembayaran PBB tahun ini lewat situs resmi pelayanan pajak.
Anda dapat mendatangi kantor pelayanan pajak secara eksklusif atau melalui bank yang sudah bekerja sama dengan pelayanan pajak untuk membayar PBB. Bank-bank tersebut di antaranya yakni BNI, Mandiri, BRI, dan beberapa bank daerah.
Sekarang, pembayaran PBB mampu dilakukan melalui ATM (Anjungan Tunai Mandiri). Dengan demikian, wajib pajak akan lebih mudah untuk melaksanakan pembayaran PBB dalam setiap tahunnya. Dengan adanya kemudahan pembayaran PBB ini, pemerintah berharap supaya warga menjadi lebih sadar pajak dengan tidak menunggak tagihan PBB.
Tanggal 31 Agustus mendatang merupakan batas pembayaran PBB untuk tahun 2016 ini. Nah, jikalau Anda melewati batas jatuh tempo, maka akan dikenakan denda sebesar 2% setiap bulannya. Bila Anda mempunyai tunggakan, maka Anda tidak dapat melaksanakan pembayaran melalui ATM atau e-banking. Untuk itu, Anda mesti melaksanakan pembayaran secara eksklusif di kantor pelayanan pajak sesuai dengan wilayah Anda.
Selain itu, keamanan pembayaran PBB melalui ATM ini juga telah terjamin karena pemerintah sudah bekerja sama dengan beberapa yang terpercaya. Hal yang penting yaitu pastikan Anda menyimpan struk bukti pembayaran PBB sesudah melaksanakan transaksi.
Bagi orang yang sibuk bekerja, pembayaran PBB lewat ATM ini juga merupakan sebuah solusi. Wajib pajak dapat melaksanakan pembayaran PBB kapan saja, tidak terkecuali pada hari libur dengan adanya layanan pembayaran pajak melalui ATM ini. Selain itu, Anda juga dapat membayar PBB melalui kemudahan layanan e-banking dari banyak sudah ditunjuk bagi para pengguna ponsel cerdas.
Nah, dengan adanya kemudahan bayar PBB lewat ATM ini, tidak ada lagi alasan telat bayar pajak lantaran Anda tidak perlu repot-repot untuk datang ke kantor pajak.
Anda dapat mendatangi kantor pelayanan pajak secara eksklusif atau melalui bank yang sudah bekerja sama dengan pelayanan pajak untuk membayar PBB. Bank-bank tersebut di antaranya yakni BNI, Mandiri, BRI, dan beberapa bank daerah.
Sekarang, pembayaran PBB mampu dilakukan melalui ATM (Anjungan Tunai Mandiri). Dengan demikian, wajib pajak akan lebih mudah untuk melaksanakan pembayaran PBB dalam setiap tahunnya. Dengan adanya kemudahan pembayaran PBB ini, pemerintah berharap supaya warga menjadi lebih sadar pajak dengan tidak menunggak tagihan PBB.
Tanggal 31 Agustus mendatang merupakan batas pembayaran PBB untuk tahun 2016 ini. Nah, jikalau Anda melewati batas jatuh tempo, maka akan dikenakan denda sebesar 2% setiap bulannya. Bila Anda mempunyai tunggakan, maka Anda tidak dapat melaksanakan pembayaran melalui ATM atau e-banking. Untuk itu, Anda mesti melaksanakan pembayaran secara eksklusif di kantor pelayanan pajak sesuai dengan wilayah Anda.
Keuntungan Pembayaran PBB Melalui ATM
Tujuan lain dari adanya kemudahan pembayaran PBB melalui ATM ini yakni supaya antrean pada kantor pajak tidak terjadi. Tetapi, tidak sedikit masyarakat yang masih belum mengerti bagaimana tata cara pembayaran PBB melalui ATM. Mereka kebanyakan tidak mengerti letak menu pembayaran PBB pada mesin ATM atau merasa tidak nyaman untuk melaksanakan pembayaran "jarak jauh" tanpa mendatangi loket pembayaran. Padahal, bila Anda mengikuti tata cara pembayaran PBB melalui ATM dengan benar, maka Anda akan menghemat waktu lantaran tidak perlu untuk mengantre dan jauh-jauh datang ke kantor pelayanan pajak.Selain itu, keamanan pembayaran PBB melalui ATM ini juga telah terjamin karena pemerintah sudah bekerja sama dengan beberapa yang terpercaya. Hal yang penting yaitu pastikan Anda menyimpan struk bukti pembayaran PBB sesudah melaksanakan transaksi.
Bagi orang yang sibuk bekerja, pembayaran PBB lewat ATM ini juga merupakan sebuah solusi. Wajib pajak dapat melaksanakan pembayaran PBB kapan saja, tidak terkecuali pada hari libur dengan adanya layanan pembayaran pajak melalui ATM ini. Selain itu, Anda juga dapat membayar PBB melalui kemudahan layanan e-banking dari banyak sudah ditunjuk bagi para pengguna ponsel cerdas.
Langkah-langkah Pembayaran PBB Melalui ATM
Berikut ini yakni langkah-langkah untuk melaksanakan pembayaran PBB melalui ATM.- Pilih menu Pembayaran.
- Pilih Pembayaran Lainnya.
- Klik pilihan Pembayaran Pajak Negara.
- Akan muncul beragam pilihan pembayaran pajak. Pilih PBB.
- Anda akan diminta untuk memasukkan nomor objek pajak.
- Setelah itu, masukkan tahun pembayaran PBB.
- Teliti info objek pajak, nama, dan tagihan yang tertera pada layar.
- Bila telah sesuai, pilih menu Bayar.
Nah, dengan adanya kemudahan bayar PBB lewat ATM ini, tidak ada lagi alasan telat bayar pajak lantaran Anda tidak perlu repot-repot untuk datang ke kantor pajak.