Cara Membedakan Sertifikat Rumah Asli atau Palsu
Cara Membedakan Sertifikat Rumah Asli atau Palsu
- Beberapa tahun belakangan ini kita sering mendengar penggusuran rumah dan banyaknya perkara wacana perebutan kepemilikan rumah entah dikampung ataupun dikota. Hal tersebut aneka macam penyebabnya yang sanggup menjadikan penggusuran dan permasalahan kepemilikkan rumah, salah satunya dan yang sangat penting yakni Surat Tanah. Surat tanah ini sangat berperan penting dalam memilih kepemilikkan rumah atau bangunan. Namun apakan anda mengetahui masih banyak pelaku kejahatan yang memanfaatkan pesatnya industri properti di Indonesia, dengan menciptakan akta atau surat rumah yang palsu.
Dengan peranan yang sangatlah penting maka dari itu kita harus sangat berhati-hati dalam membeli rumah atau menciptakan surat atau akta rumah biar tidak tertipu dan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Akan tetapi masih banyak orang yang belum mengetahui Cara Membedakan Surat Rumah Asli atau Palsu, Tenang saja untuk kalian yang belum mengetahui cara membedakan akta rumah yang orisinil atau palsu, pada kesempatan kali ini kami akan sedikit membuatkan wacana Tips Membedakan Sertifikat Rumah Asli atau Palsu. Berikut ini tipsnya.
Dengan peranan yang sangatlah penting maka dari itu kita harus sangat berhati-hati dalam membeli rumah atau menciptakan surat atau akta rumah biar tidak tertipu dan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Akan tetapi masih banyak orang yang belum mengetahui Cara Membedakan Surat Rumah Asli atau Palsu, Tenang saja untuk kalian yang belum mengetahui cara membedakan akta rumah yang orisinil atau palsu, pada kesempatan kali ini kami akan sedikit membuatkan wacana Tips Membedakan Sertifikat Rumah Asli atau Palsu. Berikut ini tipsnya.
: Sambungan Siar Muai
Tips Membedakan Sertifikat Rumah Asli atau Palsu
Untuk sanggup membedakan akta rumah anda orisinil atau palsu ada dua cara yaitu dengan cara melihat bentuk fisik dari surat atau akta rumah dan melaksanakan pengecekan ke BPN (Badan Pertahanan Nasional).
Melihat Dari Bentuk Fisik Sertifikat Rumah Asli atau Palsu
Dalam beberapa perkara yang sering terjadi, aneka macam ditemukan beberapa ciri-ciri khusus pada serifikat tanah yang palsu dengan melihat bentuk fisiknya saja sudah terlihat yaitu dengan bentuk Cover atau Sampul akta rumah. Pada umumnya akta rumah yang orisinil biasanya Berwarna Hijau yang resmi dikeluarkan oleh BPN (Badan Pertahanan Nasional), sedangkan beberapa perkara akta rumah yang palsu yakni berwarna abu-abu. Begitu juga dengan cap dan tanda tangannya sangat berbeda yang orisinil dengan yang palsu.
Melakukan Pengecekan ke BPN (Badan Pertahanan Nasional)
Cara kedua ini tentu saja cara yang paling jitu dan paling efektif dalam membedakan akta rumah yang orisinil dengan yang palsu. Dengan tiba ke BPN, pihak BPN akan melaksanakan pengecekan tanah dengan terperinci, mulai dari bentuk fisik buku akta tanah atau rumah hingga dengan nomer pendaftaran yang tertera disertifikat tersebut. Ada pun mekanisme yang harus kita lakukan dan persiapkan untuk mengecek akta kita, menyerupai dibawah ini.
Prosedur Pengecekan
- Mendatangi Kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN) di Wilayah sekitar daerah tinggal anda.
- Datang ke Loket pengecekan akta tanah
- Membawa Sertifikat Asli, KTP, Bukti Lunas PBB tahun terakhir
- Pengecekan akta tanah atau rumah membutuhkan waktu satu hari
- Biaya pengecekan Rp.50.000,00 (jika belum ada kenaikkan)
Begitulah sedikit ulasan akta rumah orisinil atau palsu, jadi mulai dikala ini hati-hati lah dan terus waspada. Terimakasih sudah mengunjungi blog kami dan membaca artikel tentang Cara Membedakan Sertifikat Rumah Asli atau Palsu. Semoga artikel diatas bermanfaat untuk kalian semua.