Ini 17 Industri Yang Sanggup Libur Bayar Pajak Dari Sri Mulyani

Foto: Mindra PurnomoFoto: Mindra Purnomo

Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merilis sejumlah industri yang sanggup mendapat insentif pajak berupa tax holiday. Sedikitnya, ada 17 industri yang sanggup mendapat libur bayar pajak.

Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan fasilitas berusaha dan juga menggairahkan perekonomian nasional. Insentif ini juga dilakukan untuk meningkatkan fasilitas berusaha di Indonesia (ease of doing business/EoDB).

"Ada 17 cakupan industri," kata Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Robert Pakpahan dalam jumpa pers di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (2/4/2018).

Wajib pajak (WP) tubuh yang melaksanakan penanaman modal gres pada industri pionir sanggup memperoleh pengurangan PPh Badan atas penghasilan dari kegaitan perjuangan utama sebesar 100% dari jumlah PPh tubuh yang terutang dengan jangka waktu 5-20 tahun dengan penanaman modal mulai dari Rp 500 miliar hingga Rp 30 triliun.



Insentif pajak berupa tax holiday didapatkan pelaku perjuangan dengan rentang waktu yang didasarkan pada modal gres yang ditanamkan. Untuk mereka yang menanamkan modal Rp 500 miliar hingga Rp 1 triliun sanggup mendapat tax holiday selama lima tahun.

Kemudian, untuk penanaman modal gres Rp 1-5 triliun mendapat tax holiday selama 7 tahun, untuk penanaman modal Rp 5-15 triliun mendapat tax holiday selama 10 tahun.

Selanjutnya, untuk penanaman modal gres Rp 15-30 triliun mendapat tax holiday selama 15 tahun dan untuk penanaman modal gres di atas Rp 30 triliun sanggup mendapat tax holiday selama 20 tahun.

Setelah jangka waktu berakhir, maka diberi waktu dua tahun masa transisi dengan pengurangan PPh sebesar 50%.



Berikut daftar 17 industri yang sanggup memperoleh tax holiday :

1. Industri logam dasar hulu
2. Industri pemurnian dan pengilangan minyak dan gas bumi dengan atau tanpa turunan
3. Industri petrokimia berbasis minyak bumi, gas alam atau kerikil bara dengan atau tanpa turunan
4. Industri kimia dasar non ogranik
5. Industri kimia dasar organik
6. Industri materi baku farmasi
7. Industri pembuatan semi konduktor dan komponen lainnya
8. Industri pembuatan komponen utama perlatan komunikasi
9. Industri pembuatan komponen utama alat keshatan
10. Industri pembuatan mesin untuk industri
11. Industri pembuatan komponen utama mesin menyerupai piston silinder gate
12. Industri pembuatan komponen robotik
13. Industri pembuatan komponen utama kapal
14. Industri pembuatan komponen utama pembuatan pesawat terbang
15. Industri pembuatan komponen utama pembuatan kereta api
16. Industri pembangkit tenaga listrik
17. Infrastruktur ekonomi
Sumber detik.com

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel