Jokowi telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Penandatanganan Peraturan PPPK(Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja) dianggap tidak pro honorer pada umumnya. Hal ini diungkapkan oleh guru honorer Kebumen. Peraturan ini lebih berpihak kepada calon guru honorer baru yang akan lolos seleksi menjadi PPPK beru.

Andi M Asrun Pengacara guru honorer dari Kebumen, PP tersebut juga memiliki tenggang waktu pelaksanaan dua tahun sejak ditetapkan. Selain itu, PP itu juga tidak mengakomodir Guru Tidak Tetap (honorer) yang sudah bekerja lama, setidaknya di atas lima tahun.
Dikutip dari Antara Asrun menyatakan
"Seleksi ini juga tidak memperhatikan masa kerja sebelumnya, melainkan seperti layaknya seleksi pegawai baru," .
Baca : Jokowi Teken PP 49 Benarkah ini bentuk Perhatian untuk Guru?
Begitu juga penerapan masa kontrak bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak sejalan dengan UU Perburuhan sebab masa kontrak kerja cuma maksimal 2x1 tahun sebelum diangkat sebagai pegawai tetap, sedangkan masa kontrak PPPK adalah minimal 1 tahun atau paling lama 5 tahun untuk satu periode kontrak.
Simak Penjelasan P3K menurut Presiden Joko Widodo
Diresmikan Jokowi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Dengan Peraturan Perundang-undangan ini, guru honorer K2 (kategori dua) dan non-kategori berusia di atas 35 tahun yang tidak bisa mengikuti tes calon pegawai negeri sipil (CPNS), bisa diangkat sebagai pegawai pemerintah dengan syarat melakukan tes terlebih dahulu.

Ini diterangkan Jokowi pada hari Peringatan Hari Guru Nasional dan Hari Ulang Tahun Ke-73 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Tahun 2018 yang bertempat Stadion Pakansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (1/12/2018).
Simak Perbedaan PPPK dan CPNS
Modal PP ini, nantinya guru honorer K2 dan non-kategori yang diangkat dengan skema P3K memiliki status dan hak yang sama dengan PNS. Namun berbeda, masa kerja P3K lebih disesuaikan daripada PNS.
Baca: Ma'ruf Amin: Jangan Buta dan Tuli Akan Prestasi Jokowi
Tak hanya masa kerja, P3K dan PNS juga mempunyai perbedaan dari segi keuangan. P3K tidak mendapat jaminan pensiun dan hari tua.
Jokowi menerangkan, pada tahun ini pemerintah merekrut 114.000 guru untuk menjadi CPNS. Pengangkatan akan dilakukan dengan cara berjenjang dan berkelanjutan supaya meningkatkan mutu pendidikan di Negara Tercinta kita.
Jangan Lihat videonya takut Baper @liputan6.com
Unduh PDF PP 49 tahun 2018

Andi M Asrun Pengacara guru honorer dari Kebumen, PP tersebut juga memiliki tenggang waktu pelaksanaan dua tahun sejak ditetapkan. Selain itu, PP itu juga tidak mengakomodir Guru Tidak Tetap (honorer) yang sudah bekerja lama, setidaknya di atas lima tahun.
Dikutip dari Antara Asrun menyatakan
"Seleksi ini juga tidak memperhatikan masa kerja sebelumnya, melainkan seperti layaknya seleksi pegawai baru," .
Baca : Jokowi Teken PP 49 Benarkah ini bentuk Perhatian untuk Guru?
Begitu juga penerapan masa kontrak bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak sejalan dengan UU Perburuhan sebab masa kontrak kerja cuma maksimal 2x1 tahun sebelum diangkat sebagai pegawai tetap, sedangkan masa kontrak PPPK adalah minimal 1 tahun atau paling lama 5 tahun untuk satu periode kontrak.
Related
Simak Penjelasan P3K menurut Presiden Joko Widodo
Diresmikan Jokowi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Dengan Peraturan Perundang-undangan ini, guru honorer K2 (kategori dua) dan non-kategori berusia di atas 35 tahun yang tidak bisa mengikuti tes calon pegawai negeri sipil (CPNS), bisa diangkat sebagai pegawai pemerintah dengan syarat melakukan tes terlebih dahulu.

Ini diterangkan Jokowi pada hari Peringatan Hari Guru Nasional dan Hari Ulang Tahun Ke-73 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Tahun 2018 yang bertempat Stadion Pakansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (1/12/2018).
Dilansir dari Liputan6.com
"Telah kita terbitkan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja yang membuka peluang pengangkatan bagi yang sudah melewati usia maksimal," kata Jokowi.
Simak Perbedaan PPPK dan CPNS
Modal PP ini, nantinya guru honorer K2 dan non-kategori yang diangkat dengan skema P3K memiliki status dan hak yang sama dengan PNS. Namun berbeda, masa kerja P3K lebih disesuaikan daripada PNS.
Baca: Ma'ruf Amin: Jangan Buta dan Tuli Akan Prestasi Jokowi
Tak hanya masa kerja, P3K dan PNS juga mempunyai perbedaan dari segi keuangan. P3K tidak mendapat jaminan pensiun dan hari tua.
Jokowi menerangkan, pada tahun ini pemerintah merekrut 114.000 guru untuk menjadi CPNS. Pengangkatan akan dilakukan dengan cara berjenjang dan berkelanjutan supaya meningkatkan mutu pendidikan di Negara Tercinta kita.
Jangan Lihat videonya takut Baper @liputan6.com
Unduh PDF PP 49 tahun 2018