Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP)
Kebijakan PPPK(Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja) dianggap tidak pro honorer secara keseluruhan. Pernyataan ini diterangkan oleh guru honorer Kebumen. Kebijakan ini lebih berpihak kepada calon guru PPPK yang akan lolos seleksi menjadi PPPK beru.

Andi M Asrun Pengacara guru honorer asal Kebumen, PP tersebut juga memiliki tenggang waktu pelaksanaan dua tahun sejak ditetapkan. Selain itu, PP itu juga tidak mengakui Guru Tidak Tetap (honorer) yang sudah bekerja lama, setidaknya di atas lima tahun.
Dikutip dari Antara Asrun menyatakan
"Seleksi ini juga tidak memperhatikan masa kerja sebelumnya, melainkan seperti layaknya seleksi pegawai baru," .
Baca : Jokowi Teken PP 49 Benarkah ini bentuk Perhatian untuk Guru?
Selain itu penerapan masa kontrak bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bertentangan dengan UU Perburuhan sebab masa kontrak kerja hanya maksimal 2x1 tahun sebelum diangkat sebagai pegawai tetap, sedangkan masa kontrak PPPK yaitu paling sedikit 1 tahun atau paling lama 5 tahun untuk satu periode kontrak.
Simak Penjelasan P3K menurut Presiden Joko Widodo
Diresmikan Jokowi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Dengan Peraturan Perundang-undangan ini, guru honorer K2 (kategori dua) dan non-kategori berusia di atas 35 tahun yang tidak bisa mengikuti tes calon pegawai negeri sipil (CPNS), dapat diterima menjadi pegawai pemerintah dengan syarat mengikuti tes sebelumnya.

Telah disampaikan Jokowi pada hari Peringatan Hari Guru Nasional dan Hari Ulang Tahun Ke-73 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Tahun 2018 yang berada Stadion Pakansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (1/12/2018).
Simak Perbedaan PPPK dan CPNS
Dengan PP ini, membuat guru honorer K2 dan non-kategori yang diangkat dengan skema P3K mempunyai status dan hak yang sama dengan PNS. Tetapi berbeda, masa kerja P3K lebih fleksibel dibanding PNS.
Baca: Ma'ruf Amin: Jangan Buta dan Tuli Akan Prestasi Jokowi
Tak hanya masa kerja, P3K dan PNS juga punya perbedaan dari segi tunjangan. P3K tidak memperoleh jaminan pensiun dan hari tua.
Jokowi menerangkan, pada tahun ini pemerintah mengankat 114.000 guru untuk diangkat sebagai CPNS. Pengangkatan akan dilakukan secara berkelanjutan dan bertahap agar mengembangkan mutu pendidikan di Tanah air.
Jangan Lihat videonya takut Baper @liputan6.com
Unduh PDF PP 49 tahun 2018

Andi M Asrun Pengacara guru honorer asal Kebumen, PP tersebut juga memiliki tenggang waktu pelaksanaan dua tahun sejak ditetapkan. Selain itu, PP itu juga tidak mengakui Guru Tidak Tetap (honorer) yang sudah bekerja lama, setidaknya di atas lima tahun.
Dikutip dari Antara Asrun menyatakan
"Seleksi ini juga tidak memperhatikan masa kerja sebelumnya, melainkan seperti layaknya seleksi pegawai baru," .
Baca : Jokowi Teken PP 49 Benarkah ini bentuk Perhatian untuk Guru?
Selain itu penerapan masa kontrak bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bertentangan dengan UU Perburuhan sebab masa kontrak kerja hanya maksimal 2x1 tahun sebelum diangkat sebagai pegawai tetap, sedangkan masa kontrak PPPK yaitu paling sedikit 1 tahun atau paling lama 5 tahun untuk satu periode kontrak.
Related
Simak Penjelasan P3K menurut Presiden Joko Widodo
Diresmikan Jokowi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Dengan Peraturan Perundang-undangan ini, guru honorer K2 (kategori dua) dan non-kategori berusia di atas 35 tahun yang tidak bisa mengikuti tes calon pegawai negeri sipil (CPNS), dapat diterima menjadi pegawai pemerintah dengan syarat mengikuti tes sebelumnya.

Telah disampaikan Jokowi pada hari Peringatan Hari Guru Nasional dan Hari Ulang Tahun Ke-73 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Tahun 2018 yang berada Stadion Pakansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (1/12/2018).
Dilansir dari Liputan6.com
"Telah kita tetapkan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja yang membuka asa pengangkatan bagi yang sudah melewati usia maksimal," kata Jokowi.
Simak Perbedaan PPPK dan CPNS
Dengan PP ini, membuat guru honorer K2 dan non-kategori yang diangkat dengan skema P3K mempunyai status dan hak yang sama dengan PNS. Tetapi berbeda, masa kerja P3K lebih fleksibel dibanding PNS.
Baca: Ma'ruf Amin: Jangan Buta dan Tuli Akan Prestasi Jokowi
Tak hanya masa kerja, P3K dan PNS juga punya perbedaan dari segi tunjangan. P3K tidak memperoleh jaminan pensiun dan hari tua.
Jokowi menerangkan, pada tahun ini pemerintah mengankat 114.000 guru untuk diangkat sebagai CPNS. Pengangkatan akan dilakukan secara berkelanjutan dan bertahap agar mengembangkan mutu pendidikan di Tanah air.
Jangan Lihat videonya takut Baper @liputan6.com
Unduh PDF PP 49 tahun 2018