Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau P3K harap bersabar.

Penandatanganan Peraturan PPPK(Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja) dianggap tidak pro honorer pada umumnya. Pernyataan ini diungkapkan oleh guru honorer Kebumen. Kebijakan ini lebih berpihak kepada calon guru honorer baru yang akan diangkat karena proses PPPK memakai proses seleksi terlebih dahulu.

 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau P3K harap bersabar.

Andi M Asrun Pengacara guru honorer asal Kebumen, PP tersebut juga memiliki tenggang waktu pelaksanaan dua tahun sejak ditentukan. Selain itu, PP itu juga tidak mengakomodir Guru Tidak Tetap (honorer) yang sudah bekerja lama, paling tidak di atas lima tahun.
Dikutip dari Antara Asrun menyatakan
"Seleksi ini juga tidak memperhatikan masa kerja sebelumnya, melainkan seperti layaknya seleksi pegawai baru," .

Baca : Jokowi Teken PP 49 Benarkah ini bentuk Perhatian untuk Guru?

Selain itu penerapan masa kontrak bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bertentangan dengan UU Perburuhan sebab masa kontrak kerja cuma maksimal 2x1 tahun sebelum diangkat sebagai pegawai tetap, terlebih masa kontrak PPPK adalah paling sedikit 1 tahun atau paling lama 5 tahun untuk satu periode kontrak.

Related


Simak Penjelasan P3K menurut Presiden Joko Widodo

Diresmikan Jokowi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 terkait Manajemen Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Dengan adanya PP ini, guru honorer K2 (kategori dua) dan non-kategori berumur di atas 35 tahun yang tidak bisa mengikuti tes calon pegawai negeri sipil (CPNS), bisa diterima sebagai pegawai pemerintah dengan syarat melakukan tes terlebih dahulu.

 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau P3K harap bersabar.

Ini disampaikan Jokowi ketika puncak Peringatan Hari Guru Nasional dan Hari Ulang Tahun Ke-73 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Tahun 2018 yang berada Stadion Pakansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (1/12/2018).
Dilansir dari Liputan6.com
"Telah kita tetapkan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja yang membuka asa pengangkatan bagi yang sudah melewati usia maksimal," kata Jokowi.

Simak Perbedaan PPPK dan CPNS 

Dengan PP ini, membuka peluang guru honorer K2 dan non-kategori yang diterima dengan skema P3K memiliki status dan hak yang sama dengan PNS. Tetapi bedanya, masa kerja P3K lebih simpel dibanding PNS.

Baca: Ma'ruf Amin: Jangan Buta dan Tuli Akan Prestasi Jokowi

Tak hanya masa kerja, P3K dan PNS juga mempunyai perbedaan dari sisi pembayaran. P3K tidak mendapat pembayaran pensiun dan hari tua.

Jokowi melanjutkan, pada tahun ini pemerintah mengankat 114.000 guru untuk diangkat sebagai CPNS. Perekrutan akan dikerjakan dengan cara berjenjang dan bertahap agar mengembangkan mutu pendidikan di Tanah air.

Jangan Lihat videonya takut Baper @liputan6.com


Unduh PDF PP 49 tahun 2018

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Ad Blocker Detected :(

Please consider supporting us by disabling your ad blocker.

  1. Click on the AdBlock icon in your browser
    Adblock
  2. Choose, Don't run on pages on this domain
    Adblock
  3. A new window will appear. Click on the "Exclude" button
    Adblock
  4. The browser icon should have turned grey
    Adblock
  5. Refresh the page if it didn't refresh automatically. Thanks!
  1. Click on the AdBlock Plus icon in your browser
    Adblock
  2. Click on "Enabled on this site" position
    Adblock
  3. Once clicked, it should change to "Disabled on this site"
    Adblock
  4. The browser icon should have turned grey
    Adblock
  5. Refresh the page if it didn't refresh automatically. Thanks!