5 Keistimewaan PP Nomor 49 Tahun 2018 yang Baru Dikeluarkan
Penandatanganan Peraturan PPPK(Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja) dianggap tidak pro honorer pada umumnya. Pernyataan ini diterangkan oleh guru honorer Kebumen. Kebijakan ini hanya untuk calon guru honorer baru yang akan lolos seleksi menjadi PPPK beru.

Andi M Asrun Pengacara guru honorer dari Kebumen, PP itu juga mempunyai tenggang waktu pelaksanaan dua tahun sejak ditentukan. Selain itu, PP tersebut juga tidak memperhitungkan Guru Tidak Tetap (honorer) yang sudah mengabdi untuk anak didik, setidaknya di atas lima tahun.
Dikutip dari Antara Asrun menjelaskan
"Seleksi ini juga tidak memperhatikan masa kerja sebelumnya, melainkan seperti layaknya seleksi pegawai baru," .
Baca : Jokowi Teken PP 49 Benarkah ini bentuk Perhatian untuk Guru?
Selain itu penentuan masa kontrak bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak sesuai dengan UU Perburuhan sebab masa kontrak kerja cuma maksimal 2x1 tahun sebelum diangkat sebagai pegawai tetap, sedangkan masa kontrak PPPK yaitu minimal 1 tahun atau paling lama 5 tahun untuk satu periode kontrak.
Simak Penjelasan P3K menurut Presiden Joko Widodo
Diresmikan Jokowi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Dengan Peraturan Perundang-undangan ini, guru honorer K2 (kategori dua) dan non-kategori berumur di atas 35 tahun yang tidak lulus dalam tes calon pegawai negeri sipil (CPNS), dapat diterima sebagai pegawai pemerintah dengan syarat mengikuti tes terlebih dahulu.

Ini diterangkan Jokowi pada hari Peringatan Hari Guru Nasional dan Hari Ulang Tahun Ke-73 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Tahun 2018 di Stadion Pakansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (1/12/2018).
Simak Perbedaan PPPK dan CPNS
Modal PP ini, membuka peluang guru honorer K2 dan non-kategori yang diterima dengan skema P3K memiliki status dan hak yang sama dengan PNS. Tetapi bedanya, masa kerja P3K lebih fleksibel dibanding PNS.
Baca: Ma'ruf Amin: Jangan Buta dan Tuli Akan Prestasi Jokowi
Selain masa kerja, P3K dan PNS juga punya perbedaan dari segi pembayaran. P3K tidak mendapat pembayaran pensiun dan hari tua.
Jokowi menjelaskan, pada tahun ini pemerintah mengankat 114.000 guru untuk menjadi CPNS. Perekrutan akan dikerjakan secara berkelanjutan dan berkelanjutan supaya mutu pendidikan di Tanah air naik.
Jangan Lihat videonya takut Baper @liputan6.com
Unduh PDF PP 49 tahun 2018

Andi M Asrun Pengacara guru honorer dari Kebumen, PP itu juga mempunyai tenggang waktu pelaksanaan dua tahun sejak ditentukan. Selain itu, PP tersebut juga tidak memperhitungkan Guru Tidak Tetap (honorer) yang sudah mengabdi untuk anak didik, setidaknya di atas lima tahun.
Dikutip dari Antara Asrun menjelaskan
"Seleksi ini juga tidak memperhatikan masa kerja sebelumnya, melainkan seperti layaknya seleksi pegawai baru," .
Baca : Jokowi Teken PP 49 Benarkah ini bentuk Perhatian untuk Guru?
Selain itu penentuan masa kontrak bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak sesuai dengan UU Perburuhan sebab masa kontrak kerja cuma maksimal 2x1 tahun sebelum diangkat sebagai pegawai tetap, sedangkan masa kontrak PPPK yaitu minimal 1 tahun atau paling lama 5 tahun untuk satu periode kontrak.
Related
Simak Penjelasan P3K menurut Presiden Joko Widodo
Diresmikan Jokowi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Dengan Peraturan Perundang-undangan ini, guru honorer K2 (kategori dua) dan non-kategori berumur di atas 35 tahun yang tidak lulus dalam tes calon pegawai negeri sipil (CPNS), dapat diterima sebagai pegawai pemerintah dengan syarat mengikuti tes terlebih dahulu.

Ini diterangkan Jokowi pada hari Peringatan Hari Guru Nasional dan Hari Ulang Tahun Ke-73 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Tahun 2018 di Stadion Pakansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (1/12/2018).
Dilansir dari Liputan6.com
"Telah kita tetapkan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja yang membuka peluang pengangkatan bagi yang sudah melewati usia maksimal," kata Jokowi.
Simak Perbedaan PPPK dan CPNS
Modal PP ini, membuka peluang guru honorer K2 dan non-kategori yang diterima dengan skema P3K memiliki status dan hak yang sama dengan PNS. Tetapi bedanya, masa kerja P3K lebih fleksibel dibanding PNS.
Baca: Ma'ruf Amin: Jangan Buta dan Tuli Akan Prestasi Jokowi
Selain masa kerja, P3K dan PNS juga punya perbedaan dari segi pembayaran. P3K tidak mendapat pembayaran pensiun dan hari tua.
Jokowi menjelaskan, pada tahun ini pemerintah mengankat 114.000 guru untuk menjadi CPNS. Perekrutan akan dikerjakan secara berkelanjutan dan berkelanjutan supaya mutu pendidikan di Tanah air naik.
Jangan Lihat videonya takut Baper @liputan6.com
Unduh PDF PP 49 tahun 2018