Presiden Jokowi telah menerbitkan PP No 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Penandatanganan Peraturan PPPK(Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja) dianggap tidak pro honorer pada umumnya. Pernyataan ini disampaikan oleh guru honorer Kebumen. Keputusan ini lebih berpihak kepada calon guru PPPK yang akan lolos seleksi menjadi PPPK beru.

Pengacara guru honorer dari Kebumen, Andi M Asrun menjelaskan, PP tersebut juga mempunyai tenggang waktu pelaksanaan dua tahun sejak ditentukan. Selain itu, PP tersebut juga tidak memperhitungkan Guru Tidak Tetap (honorer) yang telah mengabdi untuk negara, paling tidak di atas lima tahun.
Dikutip dari Antara Asrun mengatakan
"Seleksi ini juga tidak memperhatikan masa kerja sebelumnya, melainkan seperti layaknya seleksi pegawai baru," .
Baca : Jokowi Teken PP 49 Benarkah ini bentuk Perhatian untuk Guru?
Selain itu penerapan masa kontrak bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak sejalan dengan UU Perburuhan karena masa kontrak kerja cuma maksimal 2x1 tahun sebelum diangkat sebagai pegawai tetap, sedangkan masa kontrak PPPK adalah paling sedikit 1 tahun atau paling lama 5 tahun untuk satu periode kontrak.
Simak Penjelasan P3K menurut Presiden Joko Widodo
Diteken Jokowi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 terkait Manajemen Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Dengan Peraturan Perundang-undangan ini, guru honorer K2 (kategori dua) dan non-kategori berusia di atas 35 tahun yang tidak lulus dalam tes calon pegawai negeri sipil (CPNS), dapat diangkat sebagai pegawai pemerintah dengan syarat melakukan tes terlebih dahulu.

Ini diterangkan Jokowi pada puncak Peringatan Hari Guru Nasional dan Hari Ulang Tahun Ke-73 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Tahun 2018 di Stadion Pakansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (1/12/2018).
Simak Perbedaan PPPK dan CPNS
Salah satu kebijakan PP ini, nantinya guru honorer K2 dan non-kategori yang diterima dengan skema P3K memiliki status dan hak yang sama dengan PNS. Namun berbeda, masa kerja P3K lebih disesuaikan dibanding PNS.
Baca: Ma'ruf Amin: Jangan Buta dan Tuli Akan Prestasi Jokowi
Selain masa kerja, P3K dan PNS juga mempunyai perbedaan dari sisi tunjangan. P3K tidak mendapat pembayaran pensiun dan hari tua.
Jokowi melanjutkan, pada tahun ini pemerintah mengankat 114.000 guru untuk diangkat sebagai CPNS. Pengangkatan akan dilakukan dengan cara berkelanjutan dan bertahap agar meningkatkan mutu pendidikan di Tanah air.
Jangan Lihat videonya takut Baper @liputan6.com
Unduh PDF PP 49 tahun 2018

Pengacara guru honorer dari Kebumen, Andi M Asrun menjelaskan, PP tersebut juga mempunyai tenggang waktu pelaksanaan dua tahun sejak ditentukan. Selain itu, PP tersebut juga tidak memperhitungkan Guru Tidak Tetap (honorer) yang telah mengabdi untuk negara, paling tidak di atas lima tahun.
Dikutip dari Antara Asrun mengatakan
"Seleksi ini juga tidak memperhatikan masa kerja sebelumnya, melainkan seperti layaknya seleksi pegawai baru," .
Baca : Jokowi Teken PP 49 Benarkah ini bentuk Perhatian untuk Guru?
Selain itu penerapan masa kontrak bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak sejalan dengan UU Perburuhan karena masa kontrak kerja cuma maksimal 2x1 tahun sebelum diangkat sebagai pegawai tetap, sedangkan masa kontrak PPPK adalah paling sedikit 1 tahun atau paling lama 5 tahun untuk satu periode kontrak.
Related
Simak Penjelasan P3K menurut Presiden Joko Widodo
Diteken Jokowi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 terkait Manajemen Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Dengan Peraturan Perundang-undangan ini, guru honorer K2 (kategori dua) dan non-kategori berusia di atas 35 tahun yang tidak lulus dalam tes calon pegawai negeri sipil (CPNS), dapat diangkat sebagai pegawai pemerintah dengan syarat melakukan tes terlebih dahulu.

Ini diterangkan Jokowi pada puncak Peringatan Hari Guru Nasional dan Hari Ulang Tahun Ke-73 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Tahun 2018 di Stadion Pakansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (1/12/2018).
Dilansir dari Liputan6.com
"Telah kita tetapkan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja yang membuka asa pengangkatan bagi yang sudah melampuai usia maksimal," kata Jokowi.
Simak Perbedaan PPPK dan CPNS
Salah satu kebijakan PP ini, nantinya guru honorer K2 dan non-kategori yang diterima dengan skema P3K memiliki status dan hak yang sama dengan PNS. Namun berbeda, masa kerja P3K lebih disesuaikan dibanding PNS.
Baca: Ma'ruf Amin: Jangan Buta dan Tuli Akan Prestasi Jokowi
Selain masa kerja, P3K dan PNS juga mempunyai perbedaan dari sisi tunjangan. P3K tidak mendapat pembayaran pensiun dan hari tua.
Jokowi melanjutkan, pada tahun ini pemerintah mengankat 114.000 guru untuk diangkat sebagai CPNS. Pengangkatan akan dilakukan dengan cara berkelanjutan dan bertahap agar meningkatkan mutu pendidikan di Tanah air.
Jangan Lihat videonya takut Baper @liputan6.com
Unduh PDF PP 49 tahun 2018