PP no 49 Menguntungkan atau Merugikan Honorer? Lihat ini


Terjadi penolakan oleh  Forum Honorer Kategori Dua Indonesia (FTHK2I) tentang peraturan nomor 49 yang mengatur PPPK, tersebut dinilai menghianati honorer yang masuk Kategori 2 atau K2 karena tidak adanya kepastian lolos seleksi PPPK.





Sebelumnya Presiden Joko Widodo telah menyampaikan PP nomor 49 yang mengatur PPPK kepada PGRI, tetapi secara detail belum semua tersampaikan dalam acara tersebut. 









Seperti diakui Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi menyatakan belum menerima salinan PP nomor 49 tahun 2018 tentang PPPK ini. 





Menanggapi hal ini pengacara Honorer menggugat peraturan nomo 49 tahun 2018 ini karena dinilai cacat hukum. Hal ini disampaikan oleh 
Dr Andi M Asrun SH MH.





Ilustrasi perjuangan honorer k2
Ilustrasi Honorer K2




Berikut ini adalah beberapa poin penting yang menjadikan PP nomor 49 tahun 2018 ini tidak berpihak kepada guru honorer, tetapi hanya berlaku untuk siapapun yang ingin masuk menjadi bagian PPPK.





1. Seleksi PPPK ini tidak menghitung masa kerja sebelumnya.
Jadi dalam PP nomor 49 tidak mencantumkan akan menghitung masa kerja sebelumnya. Jadi semuanya berjalan normal saja seperti perekrutan pegawai baru.










2. PP ini dilaksanakan 2 tahun setelah ditetapkan.
Jadi setelah ditetapkan, untuk pelaksanaan PP ini masih membutuhkan waktu paling tidak 2 tahun setelah ditetapkan.





3. Ketidakpastian hukum dalam PP nomor 49 ini
Diantaranya adalah soal masa kerja yang tidak ditentukan karena hanya menghitung sesuai dengan kebutuhan. Berdasarkan Pasal 37 Ayat (1) dan (2), masa kerja PPPK adalah setahun dan dapat diperpanjang lagi jika masih dibutuhkan.





4. Paling mengganjal adalah pasal 16 ayat (f)
Karena dalam pasal ini ada persyaratan yang sulit diikuti oleh guru honorer. Diantaranya adalah guru honorer bisa mengikuti tes PPPK jika memiliki sertifikat keahlian yang dibuktikan dengan sertifikat. Dengan kata lain guru honorer tersebut harus lolos PPG.





Tanggapan Menpan RB tentang PP nomor 49 tahun 2018










Berbeda sikap yang diberikan oleh Syafrudin, Menpan RB menjelaskan, honorer bakal merugi jika tidak ada PP nomor 49 tahun 2018. Karena PP nomo 49 tahun 2018 yang telah diteken Presiden Joko Widodo adalah solusi untuk guru honorer. 





Menurut Syafrudin, dengan adanya PP nomor 49 tahun 2018 ini membuka peluang bagi tenaga honorer untuk bisa mengikuti tes CPNS walaupun umur mereka telah melampaui batas yang ditentukan.
Dengan batas minimum 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum pensiun atau 59 tahun, tentunya PP ini juga mengatur dan memberi kebebasan siapapun boleh ikut dalam seleksi.





Hal inilah yang kemudian menjadikan PP nomor 49 ditolak Unifah, karena tidak berpihak kepada guru honorer. 


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel