Alur Pengurusan dan Tata Cara Mengurus Sertifikat Tanah

Alur Pengurusan dan Tata Cara Mengurus Sertifikat Tanah
Kepemilikan tanah secara sah menurut peraturan perundang-undangan mesti dibuktikan lewat sertifikat tanah. Dengan mempunyai sertifikat tanah tersebut, berarti Sobat sudah memiliki dasar hukum yang besar lengan berkuasa atas kepemilikan tanah. Meskipun begitu, masih ada masyarakat yang mengukuhkan tanahnya cuma berdasarkan amanah, warisan, dan dengan alasan ada saksi.

Padahal, bila dikukuhkan secara hukum, maka akan menambah kekuatan kepemilikan tanah itu sendiri. Dengan adanya sertifikat tanah ini berarti Sobat mempunyai landasan hukum bila pada suatu hari nanti terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dalam kepemilikan tanah tersebut.


Alur Pengurusan Sertifikat Tanah

Nah, berikut ini yaitu alur pengurusan sertifikat tanah girik atau tanah yang belum menjadi suatu hak, baik itu hak milik, hak guna bangunan, hak pakai, atau hak guna usaha.

1. Meminta surat rekomendasi ke kepala desa/lurah/camat.

2. Membuat surat bebas keterangan tanah bebas sengketa ke ketua RT/ketua RW/kepala desa/lurah.

3. Kantor pertanahan setempat akan mengukur dan mengelola data fisik tanah.

4. BPN akan menerbitkan gambar surat ukur beserta pengesahannya.

5. Sobat akan mengetahui biaya Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam surat ukur tersebut.

6. Panitia A akan melaksanakan proses pertimbangan. Pengumuman akan dilakukan di kantor pertanahan setempat selam kurang lebih 2 bulan.

7. Sesudah semua ketentuan telah dipenuhi, BPN setempat akan menerbitkan sertifikat.

Tata Cara Mengurus Sertifikat Tanah

Melakukan terlebih dahulu transaksi jual-beli di notaris atau PPAT guna dibuatkan sertifikat jual beli untuk proses pengurusan sertifikat hak atas tanah, terhadap tanah, atau bangunan yang dibeli. Sesudah ada sertifikat jual beli, lalu lengkapi fotokopi KTP, Kartu Keluarga, SPPT PBB tahun berjalan, serta dokumen kepemilikan tanah lainnya.

Bila berasal dari tanah bekas milik tabiat (girik/Letter C), maka uruslah terlebih dahulu riwayat girik di kelurahan setempat. Sedangkan bila berasal dari tanah negara (oper garapan), sertakan juga rekomendasi lurah setempat. Berikutnya, kelengkapan dokumen tersebut mampu diajukan pengurusannya di Kantor Pertanahan Kota/Kabupaten setempat dan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sumber gambar: www.bpn.go.id

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel