Tips Aman Membeli Tanah
Jika Sobat mempunyai niat untuk membeli tanah, maka Sobat perlu memerhatikan cara-cara yang aman dalam membeli tanah biar terhindar dari masalah. Hal ini mengingat sekarang semakin banyak saja kasus persengketaan tanah yang pada kesannya mendatangkan sebuah kerugian. Pastikan bahwa tanah yang akan Sobat beli tidak memiliki masalah.
Nah, berikut ini beberapa tips aman membeli tanah yang mampu dilakukan.
Periksa Kondisi dan Lokasi
Periksa terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk membeli tanah. Mulai dari segi kontur tanah sampai potensi tanahnya. Jangan membeli tanah bergerak alasannya ialah akan memunculkan longsor di kemudian hari kelak. Selain itu, lihat juga lokasinya, apakah strategis atau tidak.
Periksa Kelengkapan Surat-surat
Pastikan bahwa surat-surat tanah yang akan Sobat beli masih absah dan lengkap. Periksalah apakah tanah telah bersertifikat atau belum. Jika sudah, cek lagi apakah akta tanah sudah berpindah tangan atau belum. Sobat mampu memeriksanya dengan meminta SKPT (Surat Keterangan Pendaftaran Tanah) di kantor kelurahan setempat.
Kumpulkan Informasi dan Data
Kumpulkan isu dan data sebanyak-banyaknya berafiliasi dengan riwayat kepemilikan tanah atau bangunan tersebut kalau akan membeli tanah, baik berikut bangunan maupun tanah dalam kondisi kosong. Data dan isu tersebut mampu didapatkan dari pemilik tanah dan para tetangga, pejabat kelurahan, RT/RW setempat, serta instansi terkait, yaitu Badan Pertanahan Nasional Kabupaten/Kota. Hal tersebut penting untuk diperhatikan sebelum melaksanakan transaksi jual-beli tanah untuk menghindari adanya problem kepemilikan tanah yang mungkin saja terjadi pada suatu hari kelak.
Cek Asal-usul Tanah
Tanah yang bebas dari sengketa tentunya tidak akan memunculkan masalah. Oleh alasannya ialah itu, periksa kembali apakah tanah bersengketa atau tidak dengan mengetahui riwayat tanah tersebut. Caranya, Sobat mampu bertanya kepada warga sekitar mengenai tanah yang akan dibeli wacana asul-asul tanah yang bersangkutan.
Periksa Keabsahan Sertifikat Tanah
Sobat mampu memakai jasa Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) untuk memeriksa keabsahan akta tanah tersebut. Berikutnya, PPAT akan memeriksa keasliannya lewat BPN (Badan Pertanahan Nasional).