Ilustrasi Cara Membayar Pembelian Rumah

Seperti diketahui pada 2 entri sebelumnya bahwa 3 cara pembayaran pembelian rumah yang mampu dipilih yaitu tunai keras, tunai bertahap, dan KPR. Cara-cara pembayaran tersebut mempunyai plus minus masing-masing. Sobat dapat memilih salah satunya sesuai dengan kebutuhan dan kondisi keuangan.

Berikut ilustrasi cara membayar, baik secara tunai keras, tunai bertahap, maupun KPR bila harga 1 rumah sebesar Rp 300 juta.

Tunai Keras

  • Pada hari pertama akan ada tanda jadi sebesar Rp 2.500.000 (tergantung pengembang).
  • Berikutnya ialah melaksanakan transaksi uang muka atau DP sebesar 30% dikurangi tanda jadi dari harga rumah yang sudah dibayarkan yaitu Rp 90.000.000 - Rp 2.500.000 = Rp 87.500.000
  • Sisa pembayaran sebesar Rp 210.000.000 dilakukan secara tunai dalam waktu tidak lebih dari 3 minggu.


Tunai Bertahap

  • Pada hari pertama akan ada tanda jadi sebesar Rp 2.500.000 (tergantung pengembang).
  • Untuk tunai bertahap, DP atau uang muka yang dikenakan biasanya sebesar 50% dikurangi tanda jadi yaitu Rp 150.000.000 - Rp 2.500.000 = Rp 147.500.000
  • Dengan waktu cicilan 24 bulan dan bunga 0%, maka besarnya cicilan yang harus dibayarkan tiap bulan selama masa cicilan Rp 6.145.833


KPR

  • Pada hari pertama akan ada tanda jadi sebesar Rp 2.500.000 (tergantung pengembang).
  • Selanjutnya, transaksi uang muka atau DP sebesar 30% dari harga rumah dikurangi tanda jadi yang sudah dibayar sebelumnya yaitu Rp 90.000.000 - Rp 2.500.000 = Rp 87.500.000
  • Sisa pembayaran Rp 210.000.000 ini akan dicicil setiap bulan dengan hitungan yang telah ditentukan. Contohnya, bila suku bunga diasumsikan fixed 9% dan jangka waktu cicilan yang diambil 15 tahun, maka yang harus dibayar Rp 2.171.030 tiap bulan.


Supaya tidak salah memilih pengembang dan bank, ada baiknya cermati hal-hal berikut ini.

Pengembang

Pilih pengembang yang kredibel untuk  meminimalkan risiko keterlambatan pembangunan hunian idaman. Kredibilitas dan track record pengembang mampu dilihat di pemberitaan di surat kabar atau media massa lainnya, apakah pengembang yang Sobat pilih pernah terlibat kasus terkait perumahan atau tidak. Cara lainnya ialah dengan menghubungi Real Estat Indonesia (REI) untuk memeriksanya.

Bank

Banyak bank pemerintah atau swasta yang menyediakan akomodasi KPR, baik konvensional maupun syariah. Perhatikan besarnya cicilan yang harus dibayarkan tiap bulan bila Sobat mengambil akomodasi KPR dari bank. Sebaiknya besarnya cicilan KPR tak melebihi 30% dari pendapatan per bulan Sobat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel