Jasa Arsitek Rumah Gratis

Jasa Arsitek Rumah GratisBeragam pandangan dilontarkan oleh masyarakat mengenai jasa arsitek, khususnya mengenai hal yang bekerjasama dengan biaya. Mayoritas mengatakan bahwa biaya jasa arsitek terbilang mahal. Salah seorang berpendapat bahwa dana yang ada lebih baik dipakai untuk membeli material atau membayar tukang ketimbang mesti menggunakan arsitek.

Namun, ada pula orang yang merasa bahwa biaya arsitek itu tidak mahal. Pasalnya, arsitek juga memerlukan fatwa yang detail ketika merancang desain sebuah rumah. Mereka berpikiran bahwa arsitek mempunyai tanggung jawab besar dan desain yang dirancang harus terbangun. Selain itu, desain sang arsitek dinilai pasti lebih bagus ketimbang buatan sendiri alasannya yaitu mereka memang ahlinya.

Pakai Arsitek atau Tidak, Ada Plus Minusnya

Biaya di awal pembangunan memang pasti jauh lebih murah jikalau kita membangun sendiri. Namun, perlu diketahui, biaya perawatan sesudah rumah terbangun dapat menjadi lebih mahal antara rumah yang dibangun sendiri ketimbang yang dibangun oleh arsitek. Pasalnya, rumah yang dibangun sendiri biasanya tidak memakai standardisasi desain, kemungkinan untuk melaksanakan kesalahan dalam proses pengerjaan besar pula, dan tak adanya proses pengawasan detail terkait materi bangunan serta proses pengerjaannya. Sedangkan bila memakai jasa arsitek, maka idealnya semua telah terakomodasi.

Seorang arsitek tidak hanya bertugas untuk sekadar mendesain, melainkan ada banyak tanggung jawab yang mesti diemban. Misalnya, desain harus terbangun, tampilan indah dan menarik, nyaman dan aman, fungsional, serta mengakomodasi semua keperluan penghuni rumah. Di samping itu, gambar arsitek juga mesti mampu eksklusif dipakai untuk mengurus Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Sementara itu, bila tanpa arsitek, kita mesti membuat desain ulang biar perizinan diperoleh. Nah, semuanya memang ada plus minusnya.

Rumah Bangun Baru, Bukan Renovasi Rumah

Sekarang, ada kabar yang menyenangkan bekerjasama dengan jasa arsitek untuk pembangunan rumah tinggal. Pemprov DKI Jakarta menyediakan puluhan tenaga andal untuk membantu warga Ibukota mendirikan bangunan dan memperoleh kemudahan dalam mengurus IMB. Layanan gratis ini dapat dinikmati untuk desain rumah dengan luas tanah di bawah 200 m2.

Hal yang penting untuk digarisbawahi selain desain rumah dengan luas tanah di bawah 200 m2 yaitu bahwa persyaratan memakai jasa arsitek gratis ini cuma mampu dinikmati oleh warga di perkampungan atau lahan kosong. Atau dengan kata lain, Anda yang mempunyai tanah di dalam sebuah klaster tidak dapat menikmati jasa arsitek gratis, walaupun luas tanah yang dimiliki di bawah 200 m2. Selain itu, layanan ini cuma dapat dilakukan untuk membangun rumah baru, bukan dipakai untuk kasus renovasi.

Persyaratan Jasa Arsitek Gratis

Berikut persyaratan yang harus dipenuhi untuk mampu menikmati jasa arsitek gratis.

  • Mengisi formulir permohonan yang disediakan di BPTSP terdekat atau mengunduh eksklusif melalui situs pelayanan.jakarta.go.id.
  • Membuat surat Ketetapan Rencana Kota (KRK) dari kecamatan atau kelurahan terdekat. Pemohon dikenakan biaya retribusi sebesar Rp 12.000.
  • Mempunyai bukti kepemilikan tanah, ibarat SHM (Sertifikat Hak Milik).
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta. Anda dapat pula melengkapi dengan SIM, paspor, Kartu Keluarga (KK).
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Bukti pembayaran PBB tahun berjalan.
  • Akta Jual Beli atau sertifikat hibah dan pewaris yang dikeluarkan oleh notaris.
  • Surat keterangan dari bank bahwa sertifikat tanah tidak diagunkan.
  • Gambar perencanaan arsitektur dari pemohon.

Catatan:
Anda harus membawa beragam dokumen tersebut dikala datang ke loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di tingkat kecamatan. Untuk memperoleh penjelasan lebih rinci, Anda dapat menghubungi call center BPTSP atau melalui website pelayanan.jakarta.go.id.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel