Sertifikat Postel / SDPPI
Membangun rumah membutuhkan ketelitian dan kesabaran. Mengutip goresan pena Narmadi , berikuti ini ialah beberapa tips spesial dari beliau. |
Lama sekali blog perihal kepengurusan akta postel ini tidak aku update. Kaprikornus rasanya kok agak sedikit kikuk dikala mau memulai memposting perihal seputar sertifikasi postel - SDPPI. Ah...sudahlah rasa kikuk itu akan aku kesampingkan terlebih dahulu. Baiklah kembali ke topik perihal sertifikasi postel [sekarang SDPPI ]. :-)
Saya tidak bermaksud untuk mengulas secara detail perihal kewajiban menerima sertifikasi SDPPI namun aku ingin menggaris bawahi bahwa dalam regulasi negara kita [KEPDIRJEN no 29 tahun 2008] menegaskan bahwa setiap perangkat telekomunikasi yang dirakit ,dibuat ,dijual atau yang akan digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus menerima akta SDPPI (dulu postel) terlebih dahulu.
Kaprikornus mampu diartikan bahwa kita akan mengalami kesulitan untuk memperjualbelikan perangkat kita sebelum mendapat akta dari Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi Indonesia.(Red. DIRJEN SDPPI) Sehingga sudah tidak absurd lagi jikalau importir ,distributor atau bahkan pabrikan perangkat telekomunikasi dengan yang namannya sertifikat postel atau type approval certificate.
Ada beberapah hal penting yang terdapat dalam akta postel tersebut diantarannya:
Dan jikalau perangkat tersebut bentuknya kecil dan tidak memungkinkan menempel label pada perangkat maka penempatan labelnya mampu pada box , manual book atau pada kawasan lainnya yang mudah terlihat oleh konsumen.
Kesimpulan: menerima akta postel ialah suatu keharusan sebelum menjual alat atau perangkat telekomunikasi di pasar Indonesia. Mengurus akta SDPPI itu mampu dikerjakan sendiri dan tidak merepotkan namun jikalau membutuhkan jasa kepengurusan sertifikasi SDPPI dengan senang hati aku akan membantunya silahkan mengubungi aku jikalau membutuhkan jasa tersebut.
Lama sekali blog perihal kepengurusan akta postel ini tidak aku update. Kaprikornus rasanya kok agak sedikit kikuk dikala mau memulai memposting perihal seputar sertifikasi postel - SDPPI. Ah...sudahlah rasa kikuk itu akan aku kesampingkan terlebih dahulu. Baiklah kembali ke topik perihal sertifikasi postel [sekarang SDPPI ]. :-)
Saya tidak bermaksud untuk mengulas secara detail perihal kewajiban menerima sertifikasi SDPPI namun aku ingin menggaris bawahi bahwa dalam regulasi negara kita [KEPDIRJEN no 29 tahun 2008] menegaskan bahwa setiap perangkat telekomunikasi yang dirakit ,dibuat ,dijual atau yang akan digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus menerima akta SDPPI (dulu postel) terlebih dahulu.
Kaprikornus mampu diartikan bahwa kita akan mengalami kesulitan untuk memperjualbelikan perangkat kita sebelum mendapat akta dari Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi Indonesia.(Red. DIRJEN SDPPI) Sehingga sudah tidak absurd lagi jikalau importir ,distributor atau bahkan pabrikan perangkat telekomunikasi dengan yang namannya sertifikat postel atau type approval certificate.
Ada beberapah hal penting yang terdapat dalam akta postel tersebut diantarannya:
- di dalam akta postel/SDPPI akan tertera nama pemegang sertifikat
- di dalam akta postel/SDPPI akan ada nama perangkat ,model dan tipe yang sudah disertifikasi
- No Sertifikat dan No ID PLG
Dan jikalau perangkat tersebut bentuknya kecil dan tidak memungkinkan menempel label pada perangkat maka penempatan labelnya mampu pada box , manual book atau pada kawasan lainnya yang mudah terlihat oleh konsumen.
Sertifikat Postel / SDPPI
Kesimpulan: menerima akta postel ialah suatu keharusan sebelum menjual alat atau perangkat telekomunikasi di pasar Indonesia. Mengurus akta SDPPI itu mampu dikerjakan sendiri dan tidak merepotkan namun jikalau membutuhkan jasa kepengurusan sertifikasi SDPPI dengan senang hati aku akan membantunya silahkan mengubungi aku jikalau membutuhkan jasa tersebut.