Biaya dan Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Jual Beli
Agar lebih nyaman, mari kita selesaikan pengurusan sertifikat tanah dan bangunan. |
Tanah merupakan kekayaan. Berbeda dengan memiliki uang, memiliki tanah berarti kekayaan kita meningkat dari waktu ke waktu.
Hal ini sebab harga tanah yang semakin naik. Sehingga meskipun dibiarkan, bahwasanya tanah sangat menghasilkan. Inilah yang disebut dengan investasi.
Lalu, bagaimana cara balik nama sertifikat tanah dari hasil jual beli? Berapa biaya balik nama?
Pertanyaan itulah yang ingin kita jawab di sini.
Karena banyak teman-teman yang sudah membeli tanah, menerima sertifikatnya, akan tetapi resah bagaimana balik nama.
Cara Balik Nama Dari Jual Beli
Sebenarnya sangat mudah kok. Kalau nggak ingin ribet, minta dukungan kepada Notaris! Selesai deh.Meskipun begitu, ada baiknya Anda mengenali seluk beluk urusan hukum berkenaan dengan tanah.
Dokumen Yang Diperlukan
Ada dua data yang harus Anda siapkan.Yaitu data tanah dan data identitas. Mari kita perinci satu per satu.
Dokumen Data Tanah
- Bukti pembayaran PBB selama 5 tahun.
- Asli sertifkat tanah.
- Surat Akta Jual Beli (AJB)
- Surat Pengantar dari PPAT
Dua data itu yang sangat penting. Jika bisa, lengkapi juga dengan:
- Asli IMB
- Bukti pembayaran rekening listrik, air, telepon.
- Jika memiliki sangkutan dengan pihak perbankan, sediakan juga surat hipotek.
Itu saja dokumen yang diperlukan. Sangat simple. Tidak serumit bila kita ingin membuat sertifikat tanah.
Kemudian siapkan pula data identitas.
Identitas ini mampu perorangan atau perusahaan.
Dokumen Identitas
Perorangan
- Fotokopi KTP suami istri
- Fotokopi KK dan sertifikat nikah
Perusahaan
- Fotokopi KTP Direksi dan komisari perusahaan
- Fotokopi AD/ART perusahaan yang sudah disahkan oleh Menteri Kehakiman dan HAM
Setelah semua dokumen terkumpul semua, maka kita siap untuk melaksanakan balik nama sertifikat.
Bawa dokumen ke kantor BPN – di kantor BPN kita mengisi formulir permohonan balik nama. Isi dengan lengkap.
BPN akan mencoret pemegang hak yang lama dan menggantinya sesuai dengan permohonan Anda.
Selesai!
Proses untuk mengajukan balik nama memakan waktu 2 minggu. Cepat bukan?
Baca
» Trik Membeli Rumah Tanpa DP
» Membeli Rumah Tanpa Nyicil dan Utang Bank
Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Atau Rumah
Berapa biaya mengurus balik nama sertifikat tanah atau rumah?Sekedar informasi, biaya yang akan keluarkan ialah sebagai berikut.
Biaya pengecekan keabsahan sertifikat – Biaya ini berkisar 25 sampai 100 ribu. Namun bila sudah yakin bahwa sertifikat kita tidak bermasalah, tidak perlu lagi mengeceknya.
Biaya AJB – Transaksi properti yang aman ialah transaksi yang dicatat di hadapan pejabat PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) atau notaris. Besarnya biaya berkisar 0,5% sampai 1% dari NJOP.
Bagaimana Kalau Proses Balik Nama Melalui Jasa PPAT Atau Notaris?
Tentunya saja Anda harus mengeluarkan uang jasa. Besarnya tarif notaris bervariasi. Sebagian tempat terjadi “perang tarif” sesama notaris.
Intinya, Anda mampu tawar menawar dengan notaris.
Baca» Cara Mengurus Sertifikat Tanah
Pentingnya Balik Nama Sertifikat
Meskipun Anda membeli tanah, tanah tersebut hak Anda, Anda memegang AJB......belum afdol bila belum balik nama.
Sertifikat merupakan bukti paling kuat.
Banyak kasus bagaimana tanah atau rumah mampu berpindah tangan sebab pemilik gres bermalas-malasan mengurus sertifikat.
Membeli rumah baru, membeli tanah, dan properti lainnya mestilah dituntaskan dengan mengurus aspek yuridisnya.
Sehingga apabila di kemudian hari ada permasalahan, klaim, ataupun sengketa, maka secara hukum Anda berada di pihak yang benar.
Tanya Jawab Mengenai Cara Balik Nama Sertifikat Tanah
Tanya:Bagaimana cara pemecahan sertifikat? Kami memiliki tanah 1000m2. Ingin kami jual sebagian, yakni seluas 500m2 saja?
Jawab:
Jika sertifika tersebut diterbitkan sebelum tahun 1993, maka mampu pribadi diterbitkan dua sertifikat baru.
Sedangkan bila setelah tahun itu, maka sertifikat asal mencantumkan pengurangan luas tanah
Tanya:
Bagaimana cara menjual tanah/rumah waris? Apakah semua hebat waris harus hadir di notaris?
Jawab:
Memang demikian seharusnya. Jikapun tidak, maka hebat waris yang tidak mampu hadir menunjukkan surat kuasa.
Tanya:
Apakah dikala seseorang beralih menjadi negara asing, masih dapat memiliki hak atas tanah?
Jawab:
Ya. Dalam satu tahun hak kepemilikan tanahnya akan hilang. Sebaiknya ia menggunakan sertifikat pelepasan hak dan diberikan kepada saudaranya yang WNI.
Tanya:
Apa yang harus saya lakukan bila sertifikat tanah hilang, rusak, atau terbakar?
Jawab:
Langsung diurus ke kantor BPN setempat.
Adapun langkah-langkah yang harus dilakukan adalah:
Meminta surat keterangan dari pihak desa mengenai misalnya terbakar.
Meminta surat keterangan dari kepolisian dengan melampirkan surat keterangan dari desa.
Barulah Anda mendatangi kantor BPN untuk permohonan sertifikat pengganti.
Itulah beberapa masukan berkenaan dengan cara balik nama sertifikat tanah. Semoga mampu membantu Anda.