Oknum Polisi Di Skak Mat Oleh Supir Truk Mantaap
Seorang polisi harus menanggung malu walaupun memakai penutup muka saat menghentikan seorang supir truk. Sang Sopir truk mempertanyakan hal yang dilakukan oleh pak polisi. Melakukan hal yang membahayakan dirinya dan memotong jalan truk agar berhenti. Selain itu polisi juga memotong jalan truk jadi memang membahayakan diri sendiri.
Sopir truk itu merasa tidak terima atas apa yang dilakukan oleh petugas polisi tersebut. Memang bukan hal yang tabu di Indonesia. Banyak oknum polisi yang memanfaatkan situasi. Dengan dalih operasi atau apapun itu, polisi menghentikan truk dan biasanya akan pergi setelah mendapatkan salam tempel.
Sang sopir merasa tidak terima dihentikan oleh polisi karena sudah melengkapi administrasi di jembatan timbang dan surat surat yang dibutuhkan. Hanya saja sang sopir menanyakan alasan oknum polisi yang tiba tiba menghentikannya sendirian. Selain itu ada juga truk lain yang dibiarkan lewat begitu saja. Apakah hal ini cuma kebetulan atau karena kebutuhan?
Kejadian ini memang bukan hal yang aneh bagi para supir. Lebih lanjut silahkan simak videonya berikut ini.
Apakah diperbolehkan bagi polisi untuk menghentikan truk ini menurut hukum? Simak ulasannya di halaman ke-dua.Ya memang kejadian penghentian kendaraan di jalan bukan hal yang aneh tetapi bolehkan polisi menghentikan kendaraan tanpa dilengkapi surat tugas dan lain sebagainya. Wewenang ini diatur dalam Pasal 265 UU LLAJ .
(1) Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 264 meliputi pemeriksaan:
a. Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, atau Tanda Coba Kendaraan Bermotor;
b. tanda bukti lulus uji bagi kendaraan wajib uji;
c. fisik Kendaraan Bermotor;
d. daya angkut dan/atau cara pengangkutan barang; dan / atau
e. izin penyelenggaraan angkutan.
(2) Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara berkala atau insidental sesuai dengan kebutuhan.
(3) Untuk melaksanakan pemeriksaan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang untuk:
a. menghentikan Kendaraan Bermotor;
b. meminta keterangan kepada Pengemudi; dan/atau
c. melakukan tindakan lain menurut hukum secara bertanggung jawab.
Nah yang dimaksud dengan insidental ini adalah tindakan polisi sesuai dengan kejadian misalkan polisi melihat kendaraan yang mengemudi ugal ugalan yang akan mengakibatkan keselamatan pengguna jalan yang lain terganggu maka polisi diperbolehkan menghentikan kendaraan tersebut tanpa surat tugas dan lain lain.
[caption id="" align="alignnone" width="700"]
Polisi menghentikan mobil yang dianggap membahayakan pengguna lain[/caption]
Sedangkan kegiatan berkala yang dimaksud adalah pemeriksaan secara rutin yang dilakukan bersama sama untuk menjaga efektivitas dan keselamatan antar pengendara. Dalam hal ini biasanya sudah dilengkapi oleh surat tugas ataupun yang lain agar pengendara tidak terkejut ketika dihentikan oleh Polisi.
Jadi pada kasus video di atas termasuk kejadian polisi menghentikan mobil secara insidental. Karena video tersebut hanya sepotong saja maka tidak bisa diketahui oknum polisi memang bertugas menertibkan mobil yang ugal ugalan atau karena faktor memenuhi kantong. Kalau menurut kamu bagaimana gaes silahkan tuliskan di kolom komentar.
Sopir truk itu merasa tidak terima atas apa yang dilakukan oleh petugas polisi tersebut. Memang bukan hal yang tabu di Indonesia. Banyak oknum polisi yang memanfaatkan situasi. Dengan dalih operasi atau apapun itu, polisi menghentikan truk dan biasanya akan pergi setelah mendapatkan salam tempel.
Sang sopir merasa tidak terima dihentikan oleh polisi karena sudah melengkapi administrasi di jembatan timbang dan surat surat yang dibutuhkan. Hanya saja sang sopir menanyakan alasan oknum polisi yang tiba tiba menghentikannya sendirian. Selain itu ada juga truk lain yang dibiarkan lewat begitu saja. Apakah hal ini cuma kebetulan atau karena kebutuhan?
Kejadian ini memang bukan hal yang aneh bagi para supir. Lebih lanjut silahkan simak videonya berikut ini.
Apakah diperbolehkan bagi polisi untuk menghentikan truk ini menurut hukum? Simak ulasannya di halaman ke-dua.Ya memang kejadian penghentian kendaraan di jalan bukan hal yang aneh tetapi bolehkan polisi menghentikan kendaraan tanpa dilengkapi surat tugas dan lain sebagainya. Wewenang ini diatur dalam Pasal 265 UU LLAJ .
Related
(1) Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 264 meliputi pemeriksaan:
a. Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, atau Tanda Coba Kendaraan Bermotor;
b. tanda bukti lulus uji bagi kendaraan wajib uji;
c. fisik Kendaraan Bermotor;
d. daya angkut dan/atau cara pengangkutan barang; dan / atau
e. izin penyelenggaraan angkutan.
(2) Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara berkala atau insidental sesuai dengan kebutuhan.
(3) Untuk melaksanakan pemeriksaan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang untuk:
a. menghentikan Kendaraan Bermotor;
b. meminta keterangan kepada Pengemudi; dan/atau
c. melakukan tindakan lain menurut hukum secara bertanggung jawab.
Nah yang dimaksud dengan insidental ini adalah tindakan polisi sesuai dengan kejadian misalkan polisi melihat kendaraan yang mengemudi ugal ugalan yang akan mengakibatkan keselamatan pengguna jalan yang lain terganggu maka polisi diperbolehkan menghentikan kendaraan tersebut tanpa surat tugas dan lain lain.
[caption id="" align="alignnone" width="700"]
Sedangkan kegiatan berkala yang dimaksud adalah pemeriksaan secara rutin yang dilakukan bersama sama untuk menjaga efektivitas dan keselamatan antar pengendara. Dalam hal ini biasanya sudah dilengkapi oleh surat tugas ataupun yang lain agar pengendara tidak terkejut ketika dihentikan oleh Polisi.
Jadi pada kasus video di atas termasuk kejadian polisi menghentikan mobil secara insidental. Karena video tersebut hanya sepotong saja maka tidak bisa diketahui oknum polisi memang bertugas menertibkan mobil yang ugal ugalan atau karena faktor memenuhi kantong. Kalau menurut kamu bagaimana gaes silahkan tuliskan di kolom komentar.