Fasilitas Libur Bayar Pajak Berlaku Mulai Simpulan April
Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menuturkan pelaksanaan akomodasi libur bayar pajak atau tax holiday gres dimulai pada tamat April 2018.
"Akhir bulan ini semua selesai," kata Darmin usai menghadiri program Industrial Summit di JCC, Jakarta, Rabu (4/4/2018).
Darmin menyampaikan hukum pelaksana insentif fiskal ini tertuang dalam peraturan menteri keuangan (PMK). Menurut Mantan Dirjen Pajak ini beleid tersebut juga sudah terbit.
Pelaksanaan akomodasi tax holiday ini masih menunggu hukum yang berasal dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
"Sebenarnya tax holdiay PMK sudah selesai dan keluar ahad kemarin. Tinggal operasional pelru peraturan dari BKPM dan jika investais berapa itu sudah ada di PMK. Kaprikornus tamat bulan ini selesai," ungkap dia.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Keuangan telah merilis sejumlah industri yang dapat mendapat insentif tax holiday. Sedikitnya, ada 17 industri yang mendapat akomodasi itu.
Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kemudahan berusaha dan juga menggairahkan perekonomian nasional. Insentif ini juga dilakukan untuk meningkatkan peringkat kemudahan berusaha di Indonesia (ease of doing business/EoDB).
Berikut daftar 17 industri yang dapat memperoleh tax holiday:
1. Industri logam dasar hulu
2. Industri pemurnian dan pengilangan minyak dan gas bumi dengan atau tanpa turunan
3. Industri petrokimia berbasis minyak bumi, gas alam atau kerikil bara dengan atau tanpa turunan
4. Industri kimia dasar non organik
5. Industri kimia dasar organik
6. Industri materi baku farmasi
7. Industri pembuatan semi konduktor dan komponen lainnya
8. Industri pembuatan komponen utama peralatan komunikasi
9. Industri pembuatan komponen utama alat kesehatan
10. Industri pembuatan mesin untuk industri
11. Industri pembuatan komponen utama mesin menyerupai piston silinder gate
12. Industri pembuatan komponen robotik
13. Industri pembuatan komponen utama kapal
14. Industri pembuatan komponen utama pembuatan pesawat terbang
15. Industri pembuatan komponen utama pembuatan kereta api
16. Industri pembangkit tenaga listrik
17. Infrastruktur ekonomi Sumber detik.com