5 Keistimewaan PP Nomor 49 Tahun 2018 yang Baru Dikeluarkan

Sejumlah guru honorer di Kebumen menilai Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, bukan diperuntukkan guru tidak tetap dan tenaga pengajar honorer, melainkan untuk umumnya calon pegawai honorer.

 5 Keistimewaan PP Nomor 49 Tahun 2018 yang Baru Dikeluarkan

Pengacara guru honorer dari Kebumen, Andi M Asrun menyatakan, PP tersebut juga memiliki tenggang waktu pelaksanaan dua tahun sejak ditentukan. Selain itu, PP tersebut juga tidak mengakui Guru Tidak Tetap (honorer) yang telah bekerja lama, setidaknya di atas lima tahun.
Dikutip dari Antara Asrun menjelaskan
"Seleksi ini juga tidak memperhatikan masa kerja sebelumnya, melainkan seperti layaknya seleksi pegawai baru," .

Baca : Jokowi Teken PP 49 Benarkah ini bentuk Perhatian untuk Guru?

Begitu juga penentuan masa kontrak bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bertentangan dengan UU Perburuhan sebab masa kontrak kerja hanya maksimal 2x1 tahun sebelum diangkat sebagai pegawai tetap, sedangkan masa kontrak PPPK yaitu minimal 1 tahun atau maksimal 5 tahun dalam waktu satu periode kontrak.

Related


Simak Penjelasan P3K menurut Presiden Joko Widodo

Diresmikan Jokowi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 terkait Manajemen Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Dengan adanya PP ini, guru honorer K2 (kategori dua) dan non-kategori berumur di atas 35 tahun yang tidak bisa mengikuti tes calon pegawai negeri sipil (CPNS), bisa diterima sebagai pegawai pemerintah dengan syarat mengikuti tes sebelumnya.

 5 Keistimewaan PP Nomor 49 Tahun 2018 yang Baru Dikeluarkan

Ini diterangkan Jokowi ketika puncak Peringatan Hari Guru Nasional dan Hari Ulang Tahun Ke-73 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Tahun 2018 yang bertempat Stadion Pakansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (1/12/2018).
Dilansir dari Liputan6.com
"Telah kita terbitkan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja yang membuka asa pengangkatan bagi yang sudah melampuai usia maksimal," kata Jokowi.

Simak Perbedaan PPPK dan CPNS 

Salah satu kebijakan PP ini, membuat guru honorer K2 dan non-kategori yang diterima dengan skema P3K mempunyai status dan hak yang sama dengan PNS. Tetapi bedanya, masa kerja P3K lebih disesuaikan daripada PNS.

Baca: Ma'ruf Amin: Jangan Buta dan Tuli Akan Prestasi Jokowi

Selain masa kerja, P3K dan PNS juga memiliki perbedaan dari sisi tunjangan. P3K tidak mendapat tunjangan pensiun dan hari tua.

Jokowi menjelaskan, pada tahun ini pemerintah merekrut 114.000 guru untuk menjadi CPNS. Pengangkatan akan dilakukan dengan cara berjenjang dan berkelanjutan untuk mengembangkan mutu pendidikan di Tanah air.

Jangan Lihat videonya takut Baper @liputan6.com


Unduh PDF PP 49 tahun 2018

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Ad Blocker Detected :(

Please consider supporting us by disabling your ad blocker.

  1. Click on the AdBlock icon in your browser
    Adblock
  2. Choose, Don't run on pages on this domain
    Adblock
  3. A new window will appear. Click on the "Exclude" button
    Adblock
  4. The browser icon should have turned grey
    Adblock
  5. Refresh the page if it didn't refresh automatically. Thanks!
  1. Click on the AdBlock Plus icon in your browser
    Adblock
  2. Click on "Enabled on this site" position
    Adblock
  3. Once clicked, it should change to "Disabled on this site"
    Adblock
  4. The browser icon should have turned grey
    Adblock
  5. Refresh the page if it didn't refresh automatically. Thanks!