Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP)

Penandatanganan Peraturan PPPK(Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja) dianggap tidak pro honorer secara keseluruhan. Pernyataan ini diungkapkan oleh guru honorer Kebumen. Peraturan ini lebih berpihak kepada calon guru ASN yang akan lolos seleksi menjadi PPPK beru.

 Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP)

Pengacara guru honorer asal Kebumen, Andi M Asrun mengungkapkan, PP tersebut juga mempunyai tenggang waktu pelaksanaan dua tahun sejak ditentukan. Selain itu, PP itu juga tidak mengakomodir Guru Tidak Tetap (honorer) yang telah mengabdi untuk negara, setidaknya di atas lima tahun.
Dikutip dari Antara Asrun menyatakan
"Seleksi ini juga tidak memperhatikan masa kerja sebelumnya, melainkan seperti layaknya seleksi pegawai baru," .

Baca : Jokowi Teken PP 49 Benarkah ini bentuk Perhatian untuk Guru?

Begitu juga penerapan masa kontrak bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak sesuai dengan UU Perburuhan karena masa kontrak kerja hanya maksimal 2x1 tahun sebelum diangkat sebagai pegawai tetap, sedangkan masa kontrak PPPK yaitu minimal 1 tahun atau maksimal 5 tahun untuk satu periode kontrak.

Related


Simak Penjelasan P3K menurut Presiden Joko Widodo

Diteken Jokowi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Dengan adanya PP ini, guru honorer K2 (kategori dua) dan non-kategori berusia di atas 35 tahun yang tidak lulus dalam tes calon pegawai negeri sipil (CPNS), bisa diangkat sebagai pegawai pemerintah dengan syarat melakukan tes terlebih dahulu.

 Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP)

Ini disampaikan Jokowi ketika hari Peringatan Hari Guru Nasional dan Hari Ulang Tahun Ke-73 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Tahun 2018 di Stadion Pakansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (1/12/2018).
Dilansir dari Liputan6.com
"Telah kita tetapkan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja yang membuka peluang pengangkatan bagi yang telah melampuai usia maksimal," kata Jokowi.

Simak Perbedaan PPPK dan CPNS 

Modal PP ini, membuat guru honorer K2 dan non-kategori yang diangkat dengan skema P3K memiliki status dan hak yang sama dengan PNS. Namun bedanya, masa kerja P3K lebih simpel dibanding PNS.

Baca: Ma'ruf Amin: Jangan Buta dan Tuli Akan Prestasi Jokowi

Tak hanya masa kerja, P3K dan PNS juga memiliki perbedaan dari sisi tunjangan. P3K tidak mendapat pembayaran pensiun dan hari tua.

Jokowi melanjutkan, pada tahun ini pemerintah merekrut 114.000 guru untuk diangkat sebagai CPNS. Perekrutan akan dilakukan secara berjenjang dan berkelanjutan agar meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia.

Jangan Lihat videonya takut Baper @liputan6.com


Unduh PDF PP 49 tahun 2018

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Ad Blocker Detected :(

Please consider supporting us by disabling your ad blocker.

  1. Click on the AdBlock icon in your browser
    Adblock
  2. Choose, Don't run on pages on this domain
    Adblock
  3. A new window will appear. Click on the "Exclude" button
    Adblock
  4. The browser icon should have turned grey
    Adblock
  5. Refresh the page if it didn't refresh automatically. Thanks!
  1. Click on the AdBlock Plus icon in your browser
    Adblock
  2. Click on "Enabled on this site" position
    Adblock
  3. Once clicked, it should change to "Disabled on this site"
    Adblock
  4. The browser icon should have turned grey
    Adblock
  5. Refresh the page if it didn't refresh automatically. Thanks!