PP P3K Bagi Guru Honorer
Penandatanganan Peraturan PPPK(Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja) dianggap tidak pro honorer secara keseluruhan. Hal ini disampaikan oleh guru honorer Kebumen. Peraturan ini lebih berpihak kepada calon guru honorer baru yang akan lolos seleksi menjadi PPPK beru.

Andi M Asrun Pengacara guru honorer dari Kebumen, PP tersebut juga memiliki tenggang waktu pelaksanaan dua tahun sejak ditetapkan. Tak hanya itu, PP tersebut juga tidak memperhitungkan Guru Tidak Tetap (honorer) yang telah mengabdi untuk negara, paling tidak di atas lima tahun.
Dikutip dari Antara Asrun mengatakan
"Seleksi ini juga tidak memperhatikan masa kerja sebelumnya, melainkan seperti layaknya seleksi pegawai baru," .
Baca : Jokowi Teken PP 49 Benarkah ini bentuk Perhatian untuk Guru?
Selain itu penerapan masa kontrak bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak sejalan dengan UU Perburuhan karena masa kontrak kerja cuma maksimal 2x1 tahun sebelum diangkat sebagai pegawai tetap, terlebih masa kontrak PPPK adalah paling sedikit 1 tahun atau maksimal 5 tahun untuk satu periode kontrak.
Simak Penjelasan P3K menurut Presiden Joko Widodo
Diresmikan Jokowi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 terkait Manajemen Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Dengan adanya PP ini, guru honorer K2 (kategori dua) dan non-kategori berusia di atas 35 tahun yang tidak bisa mengikuti tes calon pegawai negeri sipil (CPNS), dapat diterima sebagai pegawai pemerintah dengan syarat mengikuti tes terlebih dahulu.

Telah diterangkan Jokowi pada hari Peringatan Hari Guru Nasional dan Hari Ulang Tahun Ke-73 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Tahun 2018 yang bertempat Stadion Pakansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (1/12/2018).
Simak Perbedaan PPPK dan CPNS
Salah satu kebijakan PP ini, membuat guru honorer K2 dan non-kategori yang diterima dengan skema P3K mempunyai status dan hak yang sama dengan PNS. Tetapi bedanya, masa kerja P3K lebih disesuaikan dibanding PNS.
Baca: Ma'ruf Amin: Jangan Buta dan Tuli Akan Prestasi Jokowi
Selain masa kerja, P3K dan PNS juga mempunyai perbedaan dari segi pembayaran. P3K tidak mendapat tunjangan pensiun dan hari tua.
Jokowi menjelaskan, pada tahun ini pemerintah mengankat 114.000 guru untuk diangkat sebagai CPNS. Pengangkatan akan dilakukan secara berkelanjutan dan berkelanjutan untuk mutu pendidikan di Bangsa tercinta ini naik.
Jangan Lihat videonya takut Baper @liputan6.com
Unduh PDF PP 49 tahun 2018

Andi M Asrun Pengacara guru honorer dari Kebumen, PP tersebut juga memiliki tenggang waktu pelaksanaan dua tahun sejak ditetapkan. Tak hanya itu, PP tersebut juga tidak memperhitungkan Guru Tidak Tetap (honorer) yang telah mengabdi untuk negara, paling tidak di atas lima tahun.
Dikutip dari Antara Asrun mengatakan
"Seleksi ini juga tidak memperhatikan masa kerja sebelumnya, melainkan seperti layaknya seleksi pegawai baru," .
Baca : Jokowi Teken PP 49 Benarkah ini bentuk Perhatian untuk Guru?
Selain itu penerapan masa kontrak bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak sejalan dengan UU Perburuhan karena masa kontrak kerja cuma maksimal 2x1 tahun sebelum diangkat sebagai pegawai tetap, terlebih masa kontrak PPPK adalah paling sedikit 1 tahun atau maksimal 5 tahun untuk satu periode kontrak.
Related
Simak Penjelasan P3K menurut Presiden Joko Widodo
Diresmikan Jokowi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 terkait Manajemen Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Dengan adanya PP ini, guru honorer K2 (kategori dua) dan non-kategori berusia di atas 35 tahun yang tidak bisa mengikuti tes calon pegawai negeri sipil (CPNS), dapat diterima sebagai pegawai pemerintah dengan syarat mengikuti tes terlebih dahulu.

Telah diterangkan Jokowi pada hari Peringatan Hari Guru Nasional dan Hari Ulang Tahun Ke-73 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Tahun 2018 yang bertempat Stadion Pakansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (1/12/2018).
Dilansir dari Liputan6.com
"Telah kita terbitkan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja yang membuka asa pengangkatan bagi yang telah melampuai usia maksimal," kata Jokowi.
Simak Perbedaan PPPK dan CPNS
Salah satu kebijakan PP ini, membuat guru honorer K2 dan non-kategori yang diterima dengan skema P3K mempunyai status dan hak yang sama dengan PNS. Tetapi bedanya, masa kerja P3K lebih disesuaikan dibanding PNS.
Baca: Ma'ruf Amin: Jangan Buta dan Tuli Akan Prestasi Jokowi
Selain masa kerja, P3K dan PNS juga mempunyai perbedaan dari segi pembayaran. P3K tidak mendapat tunjangan pensiun dan hari tua.
Jokowi menjelaskan, pada tahun ini pemerintah mengankat 114.000 guru untuk diangkat sebagai CPNS. Pengangkatan akan dilakukan secara berkelanjutan dan berkelanjutan untuk mutu pendidikan di Bangsa tercinta ini naik.
Jangan Lihat videonya takut Baper @liputan6.com
Unduh PDF PP 49 tahun 2018