Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018

Kebijakan PPPK(Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja) dianggap tidak pro honorer secara keseluruhan. Pernyataan ini diungkapkan oleh guru honorer Kebumen. Keputusan ini lebih berpihak kepada calon guru ASN yang akan lolos seleksi menjadi PPPK beru.

 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018

Andi M Asrun Pengacara guru honorer dari Kebumen, PP itu juga mempunyai tenggang waktu pelaksanaan dua tahun sejak ditentukan. Tak hanya itu, PP tersebut juga tidak mengakui Guru Tidak Tetap (honorer) yang telah bekerja lama, paling tidak di atas lima tahun.
Dikutip dari Antara Asrun mengatakan
"Seleksi ini juga tidak memperhatikan masa kerja sebelumnya, melainkan seperti layaknya seleksi pegawai baru," .

Baca : Jokowi Teken PP 49 Benarkah ini bentuk Perhatian untuk Guru?

Selain itu penentuan masa kontrak bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bertentangan dengan UU Perburuhan karena masa kontrak kerja hanya maksimal 2x1 tahun sebelum diangkat sebagai pegawai tetap, terlebih masa kontrak PPPK yaitu minimal 1 tahun atau paling lama 5 tahun dalam waktu satu periode kontrak.

Simak Penjelasan P3K menurut Presiden Joko Widodo

Diresmikan Jokowi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 terkait Manajemen Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Dengan adanya PP ini, guru honorer K2 (kategori dua) dan non-kategori yang lebih dari35 tahun yang tidak bisa mengikuti tes calon pegawai negeri sipil (CPNS), dapat diangkat sebagai pegawai pemerintah dengan syarat melakukan tes terlebih dahulu.

 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018

Ini disampaikan Jokowi ketika hari Peringatan Hari Guru Nasional dan Hari Ulang Tahun Ke-73 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Tahun 2018 di Stadion Pakansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (1/12/2018).
Dilansir dari Liputan6.com
"Telah kita terbitkan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja yang membuka peluang pengangkatan bagi yang telah melewati usia maksimal," kata Jokowi.

Simak Perbedaan PPPK dan CPNS 

Dengan PP ini, membuat guru honorer K2 dan non-kategori yang diangkat dengan skema P3K mempunyai status dan hak yang sama dengan PNS. Namun bedanya, masa kerja P3K lebih simpel dibanding PNS.

Baca: Ma'ruf Amin: Jangan Buta dan Tuli Akan Prestasi Jokowi

Tak hanya masa kerja, P3K dan PNS juga mempunyai perbedaan dari segi tunjangan. P3K tidak memperoleh pembayaran pensiun dan hari tua.

Jokowi menerangkan, pada tahun ini pemerintah merekrut 114.000 guru untuk menjadi CPNS. Pengangkatan akan dikerjakan secara berkelanjutan dan berkelanjutan untuk mengembangkan mutu pendidikan di Negara Tercinta kita.

Jangan Lihat videonya takut Baper @liputan6.com


Unduh PDF PP 49 tahun 2018

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Ad Blocker Detected :(

Please consider supporting us by disabling your ad blocker.

  1. Click on the AdBlock icon in your browser
    Adblock
  2. Choose, Don't run on pages on this domain
    Adblock
  3. A new window will appear. Click on the "Exclude" button
    Adblock
  4. The browser icon should have turned grey
    Adblock
  5. Refresh the page if it didn't refresh automatically. Thanks!
  1. Click on the AdBlock Plus icon in your browser
    Adblock
  2. Click on "Enabled on this site" position
    Adblock
  3. Once clicked, it should change to "Disabled on this site"
    Adblock
  4. The browser icon should have turned grey
    Adblock
  5. Refresh the page if it didn't refresh automatically. Thanks!