Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018. PP tersebut berisi tentang manajemen
Kebijakan PPPK(Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja) dianggap tidak pro honorer pada umumnya. Hal ini diterangkan oleh guru honorer Kebumen. Kebijakan ini hanya untuk calon guru honorer baru yang akan lolos seleksi menjadi PPPK beru.

Andi M Asrun Pengacara guru honorer asal Kebumen, PP itu juga memiliki tenggang waktu pelaksanaan dua tahun sejak ditetapkan. Tak hanya itu, PP itu juga tidak memperhitungkan Guru Tidak Tetap (honorer) yang sudah mengabdi untuk anak didik, setidaknya di atas lima tahun.
Dikutip dari Antara Asrun menyatakan
"Seleksi ini juga tidak memperhatikan masa kerja sebelumnya, melainkan seperti layaknya seleksi pegawai baru," .
Baca : Jokowi Teken PP 49 Benarkah ini bentuk Perhatian untuk Guru?
Selain itu penentuan masa kontrak bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak sesuai dengan UU Perburuhan karena masa kontrak kerja cuma maksimal 2x1 tahun sebelum diangkat sebagai pegawai tetap, sedangkan masa kontrak PPPK adalah paling sedikit 1 tahun atau maksimal 5 tahun dalam waktu satu periode kontrak.
Simak Penjelasan P3K menurut Presiden Joko Widodo
Diteken Jokowi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Dengan adanya PP ini, guru honorer K2 (kategori dua) dan non-kategori yang lebih dari35 tahun yang tidak bisa mengikuti tes calon pegawai negeri sipil (CPNS), bisa diangkat sebagai pegawai pemerintah dengan syarat melalui tes terlebih dahulu.

Ini diterangkan Jokowi pada hari Peringatan Hari Guru Nasional dan Hari Ulang Tahun Ke-73 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Tahun 2018 yang bertempat Stadion Pakansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (1/12/2018).
Simak Perbedaan PPPK dan CPNS
Salah satu kebijakan PP ini, membuka peluang guru honorer K2 dan non-kategori yang diangkat dengan skema P3K mempunyai status dan hak yang sama dengan PNS. Tetapi bedanya, masa kerja P3K lebih simpel dibanding PNS.
Baca: Ma'ruf Amin: Jangan Buta dan Tuli Akan Prestasi Jokowi
Tak hanya masa kerja, P3K dan PNS juga punya perbedaan dari sisi keuangan. P3K tidak mendapat pembayaran pensiun dan hari tua.
Jokowi menerangkan, pada tahun ini pemerintah mengankat 114.000 guru untuk menjadi CPNS. Pengangkatan akan dilakukan dengan cara berjenjang dan berkelanjutan untuk mutu pendidikan di Bangsa tercinta ini naik.
Jangan Lihat videonya takut Baper @liputan6.com
Unduh PDF PP 49 tahun 2018

Andi M Asrun Pengacara guru honorer asal Kebumen, PP itu juga memiliki tenggang waktu pelaksanaan dua tahun sejak ditetapkan. Tak hanya itu, PP itu juga tidak memperhitungkan Guru Tidak Tetap (honorer) yang sudah mengabdi untuk anak didik, setidaknya di atas lima tahun.
Dikutip dari Antara Asrun menyatakan
"Seleksi ini juga tidak memperhatikan masa kerja sebelumnya, melainkan seperti layaknya seleksi pegawai baru," .
Baca : Jokowi Teken PP 49 Benarkah ini bentuk Perhatian untuk Guru?
Selain itu penentuan masa kontrak bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak sesuai dengan UU Perburuhan karena masa kontrak kerja cuma maksimal 2x1 tahun sebelum diangkat sebagai pegawai tetap, sedangkan masa kontrak PPPK adalah paling sedikit 1 tahun atau maksimal 5 tahun dalam waktu satu periode kontrak.
Related
Simak Penjelasan P3K menurut Presiden Joko Widodo
Diteken Jokowi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Dengan adanya PP ini, guru honorer K2 (kategori dua) dan non-kategori yang lebih dari35 tahun yang tidak bisa mengikuti tes calon pegawai negeri sipil (CPNS), bisa diangkat sebagai pegawai pemerintah dengan syarat melalui tes terlebih dahulu.

Ini diterangkan Jokowi pada hari Peringatan Hari Guru Nasional dan Hari Ulang Tahun Ke-73 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Tahun 2018 yang bertempat Stadion Pakansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (1/12/2018).
Dilansir dari Liputan6.com
"Telah kita terbitkan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja yang membuka asa pengangkatan bagi yang telah melewati usia maksimal," kata Jokowi.
Simak Perbedaan PPPK dan CPNS
Salah satu kebijakan PP ini, membuka peluang guru honorer K2 dan non-kategori yang diangkat dengan skema P3K mempunyai status dan hak yang sama dengan PNS. Tetapi bedanya, masa kerja P3K lebih simpel dibanding PNS.
Baca: Ma'ruf Amin: Jangan Buta dan Tuli Akan Prestasi Jokowi
Tak hanya masa kerja, P3K dan PNS juga punya perbedaan dari sisi keuangan. P3K tidak mendapat pembayaran pensiun dan hari tua.
Jokowi menerangkan, pada tahun ini pemerintah mengankat 114.000 guru untuk menjadi CPNS. Pengangkatan akan dilakukan dengan cara berjenjang dan berkelanjutan untuk mutu pendidikan di Bangsa tercinta ini naik.
Jangan Lihat videonya takut Baper @liputan6.com
Unduh PDF PP 49 tahun 2018