Punya Apartemen Sudah 30 Tahun, Jangan Lupa Urus Sertifikat HGB

Punya Apartemen Sudah 30 Tahun, Jangan Lupa Urus Sertifikat HGBFoto: Proyek Apartemen (Rachman-detikFinance)
Jakarta - Seiring perkembangan zaman, masyarakat Indonesia terutama di kota-kota besar menyerupai Jakarta semakin terbuka untuk tinggal di hunian bertingkat menyerupai apartemen atau rumah Susun.

Hal ini perlu dibarengi dengan kesadaran dari masyarakat, mengenai hak-hak dan kewajiban sebagai pemilik dan penghuni hunian vertikal ini, termasuk perpanjangan dokumen legalitas, menyerupai akta Hak Guna Bangunan (HGB).

Sebagai bukti kepemilikannya, pemilik akan memegang akta Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (HMSRS), atau yang di negara lain biasa dikenal dengan istilah akta strata title.

Konsep kepemilikan strata title yang artinya status kepemilikannya merupakan kombinasi dari kepemilikan personal atau eksklusif dan kepemilikan bersama.

"Disebut strata title alasannya yakni ada komponen bab mili‎k bersama menyerupai koridor apartemen, area umum bak renang, lift, dan sebagainya. Unit apartemennya tentunya milik perorangan secara mutlak," terperinci seorang petugas Kantor Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Selatan, yang tak mau disebutkan namanya kepada detikFinance, pekan lalu.

Sesuai sifat akta yaitu Hak Milik, pemilik apartemen memiliki unit apartemennya dengan jangka waktu tak terbatas setelah unit apartemen dibayar lunas atau cicilannya telah selesai.

"Tapi ada catatannya. Untuk tanah daerah berdirinya apartemen itu statusnya HGB (Hak Guna Bangunan). Itu ada masa berlakunya dan mampu diperpanjang," kata petugas tersebut.

Berdasarkan UU 5/1960 wacana Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, jangka waktu maksimal HGB yakni 30 tahun dan mampu diperpanjang dengan jangka waktu maksimal 20 tahun.

"Tapi masa berlaku mampu berbeda-beda tergantung keputusan yang diberikan oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional) ke Pengembang waktu memberikan izin pembangunan apartemen. Pemilik mampu menanyakannya ke pengembang untuk jangka waktu pastinya," terperinci dia.

Setelah jangka waktu habis, dan masa perpanjangan habis, pemilik masih mampu mengajukan perpanjangan kembali sebagaimana diatur dalam PP 40/1996 wacana Hak Guna Bangunan.

"Perpanjangan atau pengajuan pembaruan HGB harus dilakukan 2 tahun sebelum masa berlaku HGB habis," jelasnya.

Mengapa tanah daerah berdirinya apartemen atau rusun tidak mampu berstatus hak milik?

Sesuai dengan yang tertuang dalam UU 16/1985 wacana rumah susun yang berbunyi "Tanah bersama yakni sebidang tanah yang digunakan atas dasar kebersama secara tidak terpisah yang di atasnya berdiri rumah susun, dan ditetapkan batasnya dalam persyaratan izin bangunan".

Maka, tidak ada tanah untuk masing-masing unit apartemen.

"Unit aparteman mampu ditingkatkan statusnya jadi Hak Milik selama beliau (pemilik unit apartemen) yakni WNI (warga negara Indonesia). Kalau tanah kan yang pertama diberi hak yakni pengembang, bentuknya PT (Badan Usaha) itu nggak boleh hak milik‎, alasannya yakni rusun dihuni banyak orang. Nggak boleh dimiliki satu pihak saja. Kaprikornus statusnya hanya HGB," kata Petugas itu.

HGB ini, terperinci petugas tersebut, secara otomatis menjadi tanggung jawab pemilik apartemen begitu unit apartemen tersebut dibeli. Namun demikian, pemilik unit apartemen tidak perlu menanggung seluruh biaya perpanjangan HGB, alasannya yakni penghitungannya diatur secara proporsional.

Misalnya, luas unit apartemen yakni 40 meter persegi berdiri di atas tanah apartemen seluas 5 hektar (50.000 meter persegi), maka HGB yang menjadi tanggungannya hanya 0,08%.

"Jadi jika misalnya waktu perpanjangan biaya keseluruhannya Rp 1 miliar, beliau (pemilik apartemen) hanya menanggung Rp‎ 800.000," katanya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel